Pengembang Jamin Sertifikat Perumahan Buruh TKBM Sudah Dipecah

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang sudah bisa bernapas lega. Pasalnya, dengan dimotori pembina Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, Rabu (8/12), pengembang perumahan buruh PT Duta Hidup Lestari (DHL) telah menunjukkan pemecahan sertifikat perumahan buruh di Merbau Mataram.
Kegiatan yang berlangsung di kantor KSOP Panjang, dihadiri
juga para pembina koperasi TKBM, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Kota Bandar
Lampung, serta DPC F-SPTI Panjang, KSKP, Polsek Panjang, serta pengurus
Koperasi TKBM dan PT DHL.
Dalam kesempatan itu, Direktur PT DHL, M Tansil menjelaskan,
pihaknya selaku pengembang yang bermitra dengan Koperasi TKBM, terkait kerja
sama pembangunan perumahan menyikapi
persoalan yang mencuat di publik, bahwa itu diduga hanya segelintir orang yaitu
lima anggota koperasi dari 176 anggota yang sudah mendiami rumah di perumahan TKBM.
"Lima orang itu sifatnya terlalu mengada-ngada karena
lima orang ini juga sudah dijelaskan terkait pemecahan sertifikat itu ada
aturan perjanjian kerja sama dengan TKBM. Dimana dalam perjanjian itu, bahwa
pemecahan baru dapat dilakukan bila pembangunan sudah mencapai 190 unit,"
jelas Tansil.
Namun demikian, kata Tansil, pihak PT DHL sudah melakukan
pemecahan karena progres sudah hampir mendekati target yakni mencapai 176 unit
dan langsung balik nama pemilik.
"Fakta sebenarnya persoalan sertifikat ini sudah clear
and clean karena tadi kami sudah tunjukkan semua dengan pihak Dinas Tenaga
Kerja, dihadapan pak kadis Wan Abdurrahman dan Dinas Koperasi, Polsek, KSKP
disaksikan pihak KSOP dan SPTI, semua lihat karena saya bawa semua 176
sertifikat langsung dalam pertemuan, jadi soal SHM clear," tandasnya.
Bahkan, lanjut dia, rencana di Desember ini ada penyerahan
25 unit ke TKBM dan di Januari progres 64 unit dan total saat ini di era
kepemimpinan Ketua Koperasi TKBM Agus Sujatma Surnada sudah mencapai total 225
unit.
"Isu sertifikat ditahan, semua sudah terbantahkan,
karena kita tadi bawa sertifikat. Keraguan terhadap SHM telah kami tunjukkan," terangnya.
Masih kata dia, PT DHL kerjasama dengan Koperasi TKBM
Panjang, selama ini ada kekeliruan dari buruh, dimana buruh seolah-olah membeli
perumahan cash. Faktanya anggota tepatnya bukan beli cash ini adalah subsidi
silang dari penyisihan hak buruh dari jumlah buruh sekitar 1.221 buruh
koperasi.
"Kalau di era pak Sainin Nurjaya, kurun 5 tahun hanya
70 unit, karena sistem pembayaran bukan seperti saat ini yakni auto debet,
dengan sistem ini jelas menghindari kebocoran," paparnya.
Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus
Sujatma Surnada menjelaskan, pihaknya mengapresiasi atas pertemuan yang
dilakukan KSOP Panjang.
"Alhamdulillah, para pembina tadi akhirnya melihat
langsung fakta sertifikat dari pengembang PT DHL. Jadi bukan katanya lagi,
faktanya jelas sudah ada di hadapan para pembina tadi," kata Agus.
Akan tetapi, sambung Agus, masalah BPJS Ketenagakerjaan pihaknya sudah berapa kali melakukan pertemuan dengan BPJS. Namun, belum ada titik terang. Bahkan dibebankan denda Rp2 miliar sehingga tunggakan dari 2017 hingga saat ini sudah Rp7 miliar.
"Mau ada kebijakan. Setelah kami angsur kami minta
klaim dibuka tapi BPJS tidak mau harus lunas dulu, kami tidak bisa bergerak
nanti semua dana tersedot, bagaimana kami mau melaksanakan roda kesejahteraan
anggota, nanti juga kesehatan buruh terhambat. Selama saya menjabat sudah 20
jiwa yang kita talangin dan sudah hampir
Rp900 jutaan," ungkapnya.
Ditambahkan Wakil Ketua Koperasi TKBM Panjang, Jolly
Sanggam, pihaknya apresiasi atas apa yang dilakukan KSOP dengan menghadirkan
para pembina.
"Harusnya BPJS Ketenagakerjaan dapat menyelesaikan secepatnya, apa yang nggak bisa diselesaikan di luar regulasi kan ada kebijakan. Karena realitanya kita TKBM ada niatan baik kita mau membayar angsuran di luar premi, tetapi selama ini selalu belum ada keputusan," tandasnya. (Rls/Wanda)
Video KUPAS TV : MUKTAMAR NU RESMI DIMAJUKAN TANGGAL 17-19 DESEMBER
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025