• Selasa, 01 Oktober 2024

Pencuri Tas Peserta Kejurnas Arum Jeram Way Kanan Ditangkap di Lambar

Kamis, 09 Desember 2021 - 13.10 WIB
313

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Tri/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan RS (24) warga Dusun 6 Mekar Jaya, Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, terduga pelaku pencuri tas peserta Kejurnas Arung Jeram Way Kanan kontingen Tawa Barat (Jabar).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 06.00 WIB, saat korban Aceng warga Desa Sampora, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bangun tidur dan mendapati tas pinggang merk eiger warna biru dongker yang sebelumnya diletakkan di lantai dekat jendela sudah hilang.

"Saat itu memang sebelum tidur jendela sedang dalam keadaan sengaja terbuka. Lalu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada kedua saksi yang berada di TKP," ujar Iptu Singgih, Kamis (09/12/2021).

Ia juga mengatakan, akibat peristiwa tersebut korban kehilangan satu unit HP Samsung A30S warna Toska, uang Tunai Rp10. 200.000 serta dokumen penting lainnya.

"Modusnya RS memasukkan tangan melalui jendela dan mengambil tas yang berada di samping kiri korban yang sedang tidur, dengan dibantu dua rekan RS yang berperan memantau situasi di sekitar rumah," terangnya.

Atas laporan korban, lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu kemarin, sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RS berada di Krawang Kelas, Pekon Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

"Selanjutnya anggota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjit Aipda Salmon Okta Amdriansyah bersama anggota berhasil mengamankan RS tanpa perlawanan, namun dua rekannya masih DPO," ungkapnya.

Kini tersangka RS dan barang bukti diamankan di Mapolsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, serta dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh  tahun. (*)


Video KUPAS TV : SEMALAMAN DIGUYUR HUJAN, TIGA POHON BESAR DI METRO TUMBANG