Masyarakat Sidang Kurnia Agung Mesuji Butuh Alat untuk Budidaya Udang Vaname

Masyarakat Sidang Kurnia Agung Mesuji Butuh Alat untuk Budidaya Udang Vaname. Foto: Ari/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Menghadapi pandemi Covid-19 masyarakat Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji, antusias memanfaatkan lahan kosong di belakang rumah dibuat kolam budidaya udang Vaname air tawar.
Hendro (45) salah satu warga mampu mengembangkan Budidaya Udang Vaname di belakang rumah dengan ukuran kolam panjang 6 meter, lebar 5 meter dan kedalaman 2 meter, bermodal sekitar Rp3 juta untuk kincir air dan Alkon sedot air.
Sejak September - Desember 2021 dirinya sudah mengalami masa panen perdana dengan harga Rp60.000 ribu.
"Harga ini menurun, sebelumnya harga udang Vaname di pasaran mencapai Rp80.000. Harga udang menurun akibat pergantian cuaca dan makanan udang kurang mencukupi," kata Hendro, saat dimintai keterangan, Kamis (09/12/2021).
Hendro menuturkan, budidaya udang Vaname tidak mudah, harus ada kincir air dan Alkon sedot air, jika tidak ada keduanya maka udang akan stres dan tidak bisa berkembang.
Kepala Desa Sidang Kurnia Agung, Budiyanto mengatakan, pihaknya melakukan inovasi budidaya udang vaname di setiap rumah warga untuk tambahan penghasilan sehari-hari.
"Sebanyak 15 orang saat ini giat untuk membudidayakan udang Vaname, namun mereka masih kebingungan dana untuk budidaya cukup mahal serta penggalian tanah sedalam 2 meter harus membutuhkan eksapator.
"Kita mengharap membutuhkan bantuan dari Dinas Perikanan untuk membantu memberikan bantuan Alat seperti Eksapator, Alkon, Kincir Air, dan stok makanan udang, supaya inovasi yang dilakukan masyarakat bisa sejahtera," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Miris, Seorang Anak di Mesuji Dirantai Orangtuanya, Polisi dan Dinas PPA Turun Tangan
Senin, 20 Oktober 2025 -
Kejari Mesuji Ungkap Proyek Fiktif Pengerjaan Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Tiga Tahun Bersembunyi, DPO Pencuri Besi Tower di Menggala Akhirnya Ditangkap Polisi
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Penertiban hingga Muncul 6 Kesepakatan, PT SIP: Saat Kegiatan Orang yang Ditetapkan Tersangka Tidak Muncul
Jumat, 10 Oktober 2025