Kena Batunya! Spesialis Jambret HP Dibekuk Polres Pringsewu

RK tersangka penjambret HP hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan oleh polisi. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - 4 kali lakukan aksi curas dengan modus jambret HP di wilayah Pringsewu RK (23) warga dusun Sinar Jaya, Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap oleh jajaran tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.
Tersangka RK diringkus pada Rabu sore (8/12/21) sekitar pukul 16.00 wib di tempat mertua nya yang berlokasi di Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan pada saat penagkapan pelaku, diantaranya 1 unit HP merek OPPO A5, 1 buah celana levis, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna cokelat hitam bernomor BE 6598 ZV, 1 buah jaket levis dan 1 buah helm berwarna hitam.
Kasat Reskrim Iptu Faebo Adigo Mayora Pranata menerangkan bahwa pelaku RK saat melakukan aksinya ditemani oleh rekannya berinisial YI yang hingga saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.
"Dalam melakukan aksi curas itu RK tidak sendirian tapi ditemani oleh YI yang turut membantunya dalam memperlancar perbuatan mereka tapi hingga saat ini YI masih dalam pencarian oleh tim buser," Ujar Iptu Faebo Adigo, Kamis (9/12/21).
Diketahui, pelaku melakukan ke 4 aksinya di lokasi yang berbeda, pertama tersangka menjambret HP merek OPPO A5 di depan masjid di ruas jalan Satria Pringsewu Barat pada Sabtu (23/10/21).
Kemudian beraksi kembali dengan mencuri HP jenis OPPO A12 di jalan umum tidak jauh dari SMP 4 Podorejo Pringsewu dimana kejadian di sini sempat terekam CCTV dan menjadi viral. Lalu, para pelaku juga meluncurkan aksinya lagi dengan menjambret HP Realmi 5 di jalan melati Pringombo kelurahan Pringsewu Timur dan terakhir beraksi dengan mencuri HP OPPO A5s di ruas jalan dusun Danau Pringombo yang juga berlokasi di Pringsewu Timur.
Kasat melanjutkan jika kebanyakan korban dari aksi mereka adalah anak-anak yang masih berstatus sebagai pelajar. Dari 4 barang curian tersebut 3 HP dijual oleh tersangka lewat sistem COD dengan harga yang beragam sedangkan 1 lainnya dipakai secara pribadi oleh pelaku RK.
"Dalam setiap aksi mereka RK berperan sebagai pengawas sedangkan YI berperan sebagi eksekutor jambret lalu benda tersebut dijual dengan kisaran harga 700-1,2 juta rupiah dengan cara COD. Uang hasil penjualan barang curian itu dibagi 2 oleh RK dan YI," jelas nya.
Demi mempermulus aksi keduanya tersangka menggunakan motor Honda Scoopy berplat BE 6598 VZ milik istri RK dan agar terhindar dari pelacakan aparat kepolisian mereka mencopot plat nomor itu setiap kali hendak melakukan aksi jambret.
Dari hasil pemeriksaan RK terbongkar motif dirinya melakukan aksi pencurian itu yang tidak lain karena faktor kondisi ekonomi.
"Tersangka RK mengaku tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki uang untuk membiayai anak istri nya makanya dia nekat jambret. Dan karena terbukti bersalah pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mana ancaman hukuman kurungan hingga 9 tahun penjara," Tandas nya. (*)
Video KUPAS TV : BEA CUKAI LAMPUNG MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SENILAI 12,5 MILIAR
Berita Lainnya
-
Wakil Rektor Teknokrat Motivasi Guru SMAN 2 Pringsewu Sambut Hardiknas: Adaptif Hadapi Era AI
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Masyarakat Pringsewu Sambut Positif Program Bayar Pajak di Lokasi Tempat Razia
Jumat, 02 Mei 2025 -
Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Pringsewu Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali
Rabu, 30 April 2025 -
Mantri Bank di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR
Senin, 28 April 2025