• Sabtu, 20 Desember 2025

Kembali Gelar Aksi, Serikat Buruh Minta Gubernur Lampung Revisi SK Tentang UMP

Kamis, 09 Desember 2021 - 13.55 WIB
210

Puluhan orang yang tergabung dalam federasi serikat buruh Lampung, kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernur Lampung, Kamis (9/12/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan orang yang tergabung dalam federasi serikat buruh Lampung, kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernur Lampung, Kamis (9/12/2021).

Dalam aksinya, serikat buruh meminta Arinal Djunaidi untuk dapat merevisi surat keputusan (SK) Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 pada 19 November 2021, tentang UMP Lampung 2022.

"Kami kembali kemari tidak lain tidak bukan hanya ingin agar Bapak Gubernur merevisi surat keputusannya tentang Upah Minimum Provinsi lampung yang mana menaikkan upah sebesar 0,35 persen atau Rp8,484," ujar Koordinator Aksi, Fungky.

Lantaran jelasnya, dengan kenaikan itu, bukan bagi para pekerja saja tapi seluruh lapisan masyarakat satuju tentu hal itu sangat tidak manusiawi. Maka pihaknya meminta Bapak Gubernur untuk merevisi keputusannya tersebut.

"Karena kami menilai harga bahan pokok hari ini pun sudah banyak kenaikan. Maka bagaimana kami ini sejahtera ketika upah yang naik hanya sedemikian itu besarannya," ucapnya.

"Oleh karenanya kita minta kenaikan UMP itu minimal 15 persen," timpal dia.

Sementara, Kepala Dinas Ketenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menyampaikan, bahwasanya UMP 0,35 persen itu untuk mereka yang bekerja di bawah 1 tahun yaitu yang paling rendah, namun bagi mereka yang di atas 1 tahun itu wajib secara undang-undang dan tertera di dalam peraturan pemerintah tentang pengupahan itu harus menggunakan struktur dan skala upah.

"Tapi aspirasi ini akan segera disampaikan kepada Bapak Gubernur, karena beliau sebagai pengambil keputusan terhadap keputusan yang telah ditetapkan mengenai UMP melalui surat keputusan Gubernur," ujarnya saat menemui perwakilan aksi tersebut. (*)

Video KUPAS TV : VAKSINASI SALAH SATU KUNCI MEMBANGUN DAERAH DIMASA PANDEMI - (PART 1)