Kembali Gelar Aksi, Serikat Buruh Minta Gubernur Lampung Revisi SK Tentang UMP
Puluhan orang yang tergabung dalam federasi serikat buruh Lampung, kembali menggelar aksi di depan kantor Gubernur Lampung, Kamis (9/12/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Puluhan orang yang
tergabung dalam federasi serikat buruh Lampung, kembali menggelar aksi di depan
kantor Gubernur Lampung, Kamis (9/12/2021).
Dalam aksinya, serikat buruh meminta Arinal Djunaidi untuk
dapat merevisi surat keputusan (SK) Gubernur Lampung No G/634/V.08/HK/2021 pada
19 November 2021, tentang UMP Lampung 2022.
"Kami kembali kemari tidak lain tidak bukan hanya ingin
agar Bapak Gubernur merevisi surat keputusannya tentang Upah Minimum Provinsi
lampung yang mana menaikkan upah sebesar 0,35 persen atau Rp8,484," ujar
Koordinator Aksi, Fungky.
Lantaran jelasnya, dengan kenaikan itu, bukan bagi para
pekerja saja tapi seluruh lapisan masyarakat satuju tentu hal itu sangat tidak
manusiawi. Maka pihaknya meminta Bapak Gubernur untuk merevisi keputusannya tersebut.
"Karena kami menilai harga bahan pokok hari ini pun
sudah banyak kenaikan. Maka bagaimana kami ini sejahtera ketika upah yang naik
hanya sedemikian itu besarannya," ucapnya.
"Oleh karenanya kita minta kenaikan UMP itu minimal 15
persen," timpal dia.
Sementara, Kepala Dinas Ketenaga Kerja Provinsi Lampung,
Agus Nompitu menyampaikan, bahwasanya UMP 0,35 persen itu untuk mereka yang
bekerja di bawah 1 tahun yaitu yang paling rendah, namun bagi mereka yang di
atas 1 tahun itu wajib secara undang-undang dan tertera di dalam peraturan
pemerintah tentang pengupahan itu harus menggunakan struktur dan skala upah.
"Tapi aspirasi ini akan segera disampaikan kepada Bapak Gubernur, karena beliau sebagai pengambil keputusan terhadap keputusan yang telah ditetapkan mengenai UMP melalui surat keputusan Gubernur," ujarnya saat menemui perwakilan aksi tersebut. (*)
Video KUPAS TV : VAKSINASI SALAH SATU KUNCI MEMBANGUN DAERAH DIMASA PANDEMI - (PART 1)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









