• Kamis, 18 April 2024

Bawaslu: Bagikan Kegiatan Calon Kada ke Medsos Termasuk Ketidaknetralan ASN

Kamis, 09 Desember 2021 - 15.04 WIB
118

Kepala Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansah, saat jadi narasumber di acara ASN Harus Netral menuju Pilkada 2024, melalui daring, Kamis (9/12/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengungkapkan, menghadapi pesta demokrasi pada 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk netral, dan tidak berpihak pada salah satu calon kepala daerah (Kada).

Menurutnya, salah satu ketidaknetralan ASN bukan hanya menyebarkan informasi tentang salah satu calon saja, tetapi misalkan di media sosial dan media lainnya, membagikan kegiatan salah satu calon juga.

"Di media group misalkan, likes saja, suka terhadap status terhadap seseorang, lalu membagikan kegiatan calon atau pun bakal calon ini juga merupakan salah satu bagian ketidaknetralan ASN," ujar Candrawansah, saat jadi narasumber di acara ASN Harus Netral menuju Pilkada 2024, melalui Daring, Kamis (9/12/2021).

Oleh karenanya dalam hal ini pihaknya membentuk gugus tugas pengawasan netralitas ASN dengan melibatkan kelembagaan terkait. Dimana sudah banyak kerjasama atau MOU antar Bawaslu terutama Bawaslu pusat yang ini juga salah satu bagian untuk menjaga netralitas ASN, sesuai dengan kewenangan Bawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang netralitas ASN.

Ia juga menjelaskan, melihat dari sebelumnya walaupun banyak ASN yang melanggar, hanya sedikit yang diberikan sanksi oleh komisaris ASN untuk diberikan efek jera. 

Maka ini harus menjadi regulasi untuk memberikan efek jera terhadap ASN yang di duga melanggar dalam kegiatan pemilihan kepala daerah pada saat pemilu 2024 mendatang.

"Sehingga pemerintah harus menerbitkan regulasi terkait dengan netralitas ASN. Peraturan itu untuk memberikan efek jera terhadap ASN yang tidak netral. Melalui komisaris ASN ini pemberian sanksi nya harus lebih tegas seperti tidak naik pangkat, non job dan tidak diberikan kewenangan untuk promosi terhadap AS yang bersangkutan," tegasnya.

Karena kata dia, tanggung jawab sebagai pelayan publik dan menjaga marwahnya sebagai ASN tidak dapat mempengaruhi kepentingan orang atau kelompok tertentu.

"Sebagaimana kita mengetahui bahwa ASN ini banyak untuk kepentingan politik. Tidak bisa dipungkiri bahwa ASN masih terlibat politik praktis secara diam," ungkapnya.

Sementara, Kepala Inspektorat kota Bandar Lampung, Muhammad Umar mengatakan, berkenaan dengan kenetralitasan ASN ini sesuai undang-undang no 5 tahun 2014, yang tentu dituntut kerja profesional dan tidak boleh berpihak pada salah satu calon Kada.

"Jika mau masuk ke dalam politik praktis, maka harus mengundurkan diri sebagai ASN, karena ada batasan yang harus dilaksanakan," kata Umar.

Ia juga menerangkan, berdasarkan sanksi nya ada sanksi sedang dan juga berat jika terindikasi ASN itu melanggar. Maka di dalam menyikapi itu ada beberapa langka kedepan, pertama pencegahan netralitas sebelum dan setelah penetapan calon.

"Selanjutnya menjatuhkan sanksi setiap yang melanggar, kita juga mencoba membuat tata cara pengaduan pelanggaran ASN ini," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : JELANG NATARU, HARGA CABAI DAN MINYAK GORENG NAIK