• Selasa, 29 April 2025

Akses Jalan Ditutup, Warga Jalan Ikan Nila TBS Mengadu ke DPRD Minta Mediasi

Kamis, 09 Desember 2021 - 16.07 WIB
303

Suasana hearing warga Jalan Ikan Nila dengan anggota DPRD Bandar Lampung. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumiwaras, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung meminta DPRD Kota untuk memediasi perihal masalah akses jalan di daerah setempat yang ditutup oleh pemilik lahan.

Hari ini Kamis (9/12/2021), beberapa warga bersama Ketua RT dan Lurah Bumiwaras menghadiri Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung.

Hendra Mukri, Wakil Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung yang menjadi pimpinan rapat mengatakan bahwa Komisi 1 telah mendapatkan laporan pengaduan permintaan akses jalan.

“Yang mana jalan tersebut ada di dalam lingkungan yang biasa diakses oleh masyarakat,” kata Hendra usai Hearing di Ruang Komisi A, Kamis (9/12/2021).

Ia menjelaskan bahwa permasalahannya ada pada akses jalan tersebut yang melewati tanah milik pribadi yang bernama Jonson dan Abianto.

“Tadi juga sudah dijelaskan oleh Pak Lurah bahwa ternyata dari pihak lurah sudah melakukan upaya-upaya yaitu penyuratan kepada pihak terkait tapi masih belum ada solusi. Sehingga mereka kesini dengan harapan kami bisa memediasi seluruh pihak terkait untuk mendapatkan solusi terbaik,” jelasnya.

Hendra juga mengatakan bahwa sebagai wakil masyarakat, Ia juga khawatir jika masyarakat tidak mendapatkan akses roda empat, maka dapat membahayakan masyarakat.

“Misalnya kalau ada kebakaran, kan masyarakat butuh akses untuk pemadam kebakaran. Maka dengan kondisi yang ada, sebenarnya kita mengharapkan pemilik ini juga bisa terketuk hatinya karena ini kan berhubungan dengan hajat orang banyak, dan memang dibutuhkan akses untuk jalan roda empat,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam hearing hari ini, pihak pemilik lahan yaitu Abianto dan Jonson sudah disurati namun ternyata tidak hadir.

“Kita undang juga, tapi tidak hadir dan kami menyayangkan hal tersebut. Seharusnya kalau tidak hadir mereka ada penyampaian, kami mengharapkan pihak pemilik lahan dalam undangan kami selanjutnya bisa ikut mencari solusi terbaik secara musyawarah,” tuturnya.

Oleh karena pihak-pihak terkait belum hadir sepenuhnya, maka hearing belum mendapatkan hasil kesepakatan. Ia juga mengatakan bahwa akan ada hearing lanjutan yang mungkin akan dilaksanakan di pekan depan.

“Kami prihatin juga karena lurah sudah ambil langkah tapi tidak ada hasil, padahal kan memang kalau misalnya tidak bisa diberikan (lahan untuk jalan), bisa dibeli atau seperti apa,” imbuhnya.

Lurah Bumiwaras, Henry mengatakan bahwa jalan yang semula muat untuk kendaraan roda empat, sudah di pagar beton oleh Jonson pemilik lahan hingga menciut keujung jalan.

“Jalannya menyusut kebelakang jadi tidak bisa dipakai. Berhubung yang punya tanah tidak hadir ya tidak bisa lanjut, belum ada jawaban,” kata Henry.

Ia juga mengatakan bahwa Abianto, pemilik lahan disamping lahan Jonson, sudah pernah memberikan lahannya untuk warga sekitar 15 tahun lalu, namun memang saat itu tidak ada bukti tertulisnya.

“Saya sudah upayakan menyurati Abianto, tidak ada jwaban, lalu saya juga harus ke kantor Sinar Laut (Kantor Abianto) dan saya juga sudah kirim kesana tapi tidak di acc,” katanya.

Kemudian Ketua RT 36, Masriah yang hadir dalam hearing tersebut juga mengatakan bahwa warga hanya menginginkan akses jalan supaya roda empat bisa melewati jalan tersebut.

“Kami ingin minta akses jalan kepada Abianto dan Jonson yang menutup jalan ini, juga bilang bahwa dia tidak bisa memberi jalan, sehingga dia menutup jalan itu. Kita juga sudah berjuang juga sebelum ditutup itu,” kata Marsiah.

“Kita cuma ingin minta sedikit saja jalan supaya ada akses mobil, kalau untuk motor itu bisa ada alternatif jalan lain,” tambahnya.

Sementara itu dari pihak BPN, Ferdian yang juga hadir dalam hearing tersebut mengatakan bahwa mereka siap membantu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami tidak bisa turun ke lapangan tanpa seizin pihak yang punya tanah, karena tanah yang menjadi jalan itu ternyata menurut warga yang hadir tadi sudah bersertifikat. Tapi kami siap kalau dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai tupoksi kami,” katanya. (*)

Video KUPAS TV : BELASAN GAJAH LIAR MERUSAK KEBUN WARGA PESISIR BARAT