• Senin, 07 Oktober 2024

Libur Nataru Sekolah di Pesawaran Tetap Buka

Rabu, 08 Desember 2021 - 16.32 WIB
203

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Anca Martha Utama. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu meminta sekolah tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 420/936/IV.01/XII/2021 tentang Pembagian Raport Semester I dan Libur Sekolah di Kabupaten Pesawaran. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Anca Martha Utama mengatakan, dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Nataru 2022, maka pihaknya menetapkan pembagian raport dan libur sekolah saat Nataru ditunda. 

"Kita tentunya mengikuti instruksi dari Kementerian dan Bupati Pesawaran terkait peniadaan libur sekolah pada saat Nataru ini,"katanya, Rabu (08/12/2021). 

Ia menambahkan, pihaknya sudah menetapkan pembagian raport dan libur sekolah akan dilaksanakan pada Bulan Januari 2022 mendatang. 

"Kita sudah menetapkan untuk pembagian raport semester I akan dilaksanakan pada 03 Januari 2022 dan langsung diberikan libur mulai dari tanggal 04 hingga 16 Januari, kemudian masuk kembali pada 17 Januari 2022," ujarnya. 

Anca mengungkapkan, apabila ditemukan tenaga pendidik yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Jadi guru ini kan ada dua, ada yang ASN ada juga yang honorer, kalau untuk ASN ya kita berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, nah untuk honorer nanti akan dievaluasi akhir tahun nanti," ujarnya. 

Namun meskipun adanya sanksi, tentu pihaknya akan memberikan kesempatan kepada tenaga pendidik yang melanggar untuk memberikan alasan. 

"Nanti kita lihat alasannya dulu kenapa melanggar aturan, kalau memang alasannya tidak bisa ditangguhkan seperti keluarga sakit keras, meninggal lalu hamil besar, ya memang seperti wajib kita berikan izin, namun kalau tanpa keterangan tentu kita evaluasi," ungkapnya. 

Anca berharap dengan adanya peraturan yang telah ditetapkan pihak sekolah mulai dari murid hingga tenaga pendidik dapat memaklumi guna mendukung pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Bumi Andan Jejama. 

"Ya tentu saya minta semuanya mengikuti peraturan, ini juga demi kesehatan dan keselamatan bersama, adanya penetapan tersebut juga merupakan upaya pemkab dalam menekan penyebaran Covid-19 saat Nataru, jadi kita harus mendukung dengan mengikuti aturan saja, sehingga tidak ada lagi kluster baru yang ditemukan khususnya di lingkungan pendidikan," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : JELANG NATARU, STOK PANGAN TETAP AMAN

Editor :