Belum Ada Dewan Pengupahan, UMK Pringsewu Ikut UMP Lampung

Kabid Tenaga Kerja Pringsewu, Lekat Atorip, saat dimintai keterangan, Rabu (8/12/2021). Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Belum ada Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pringsewu mengikuti Upah Minimun Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp2.440.486,16.
Kabid Tenaga Kerja Pringsewu, Lekat Atorip mengatakan, belum dibentuknya dewan pegupahan memiliki hikmah tersendiri untuk Pringsewu, karena apabila terbentuk maka APBD Pringsewu akan terbebani. Sebab honor atau biaya dari kegiatan yang dilakukan dewan pengupahan berasal dari APBD.
"Karena kita tidak punya dewan pengupahan sendiri mau gak mau ikut dengan pusat. Tapi kalau sudah terbentuk dewan pengupahan maka UMK Pringsewu harus lebih tinggi dari Provinsi, itu aturannya biarpun lebihnya hanya Rp50 rupiah," kata Lekat, saat dimintai keterangan, Rabu (8/12/2021).
Sementara dari informasi yang didapat kupastuntas.co, saat ini surat edaran mengenai UMK Pringsewu yang mengikuti UMP Pusat telah diserahkan ke pihak Bupati, sebelum nantinya edaran itu disebarkan dan diberlakukan untuk daerah Pringsewu.
"Seminggu lalu kami sudah mengantarkan surat edaran upah mininum kabupaten yang mengikuti upah minimum provinsi 2022 ke Bupati, tinggal kami tunggu kapan turun dari pihak Bupati," terang Lekat.
Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Suryo mengatakan, ketetapan UMK tersebut sudah termasuk dalam kategori layak, mengingat Pringsewu belum memiliki dewan pengupahan yang melindungi dan memperjuangan hak-hak tenaga kerja yang ada di Pringsewu.
Selain itu, ia pun memaklumi kondisi yang tengah terjadi saat ini dimana wabah Covid-19 berpengaruh besar terhadap tempat kerja maupun perusahaan.
"Menurut saya kalau untuk Pringsewu ini sudah termasuk tinggi dan sudah layak karena di sini sendiri belum ada dewan pengupahan jadi masih rasional lah," ujarnya.
"Kondisi sekarang juga lagi tidak stabil dan pasti pemerintah sudah memikirkan alasan penetapan UMP tersebut apakah karena pandemi, kondisi perusahaan atau lainnya," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT KEMBALI BERI BANTUAN BERAS UNTUK MASYARAKAT
Berita Lainnya
-
Wakil Rektor Teknokrat Motivasi Guru SMAN 2 Pringsewu Sambut Hardiknas: Adaptif Hadapi Era AI
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Masyarakat Pringsewu Sambut Positif Program Bayar Pajak di Lokasi Tempat Razia
Jumat, 02 Mei 2025 -
Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Pringsewu Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali
Rabu, 30 April 2025 -
Mantri Bank di Pringsewu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR
Senin, 28 April 2025