Tiga Terdakwa Pemukulan Nakes Puskesmas Kedaton Kompak Membantah Melakukan Pengeroyokan

Ketiga terdakwa pengeroyokan nakes saat membacakan nota pembelaan di PN Tanjungkarang. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga terdakwa atas kasus pengeroyokan terhadap Rendi Kurniawan (26) tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di Puskesmas Kedaton yang beritanya sempat viral beberapa waktu lalu, mengajukan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Selasa (7/12/21).
Terdakwa Awang Helmi Kristanto kebagian pertama menyampaikan nota pembelaan dirinya.
"Saya tidak akan pernah mendatangi Puskesmas Kedaton tanggal 4 Juli 2021 apabila saya tidak mendapatkan informasi dari petugas ambulan di Bundaran Gajah yang menginfokan tersedianya oksigen di puskesmas tersebut," katanya saat membacakan nota pembelaan.
Lanjutnya, tidak ada niat dirinya untuk berkelahi dengan Rendi apabila tidak didahului oleh saudara Rendi yang pertama kali menyerang dengan menendang muka, tepatnya di rahang kiri nya, Awang pun membela diri kalau dia secara reflek dan spontan balik memukul.
"Tidak mungkin saya melakukan pemukulan berulang kali terhadap saudara Rendi sebab setelah saya ditendang, kacamata dan HP saya terjatuh, kacamata telah dijadikan barang bukti dalam persidangan ini. Dan penglihatan saya terganggu apabila tidak menggunakan kacamata," jelas Awang.
"Dan akibat tendangan yang mengenai tangan dan muka saya, tangan saya retak dan tidak dapat normal kembali seperti sedia kala, ini merupakan hukuman untuk saya dan saya ikhlas menerimanya," katanya.
Lalu terdapat beberapa poin nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa Novan Putra Abdilah yang merupakan adik dari terdakwa Awang, begini katanya.
"Saya sudah menjadi polisi sejak tahun 2002 dan telah bertugas selama 18 tahun, dan selama itulah saya tidak mempunyai cacat dan tidak pernah diperiksa Propam tempat saya bertugas, tidak pernah ada aduan tentang tingkah laku dan tindakan saya selama menjadi polisi, dan saya tidak pernah melanggar kode etik polisi bahkan dipidana," katanya.
Lanjut Novan, saat kejadian ia hanya mencoba melerai perkelahian sang kakak dengan Rendi, karena Rendi yang pertama kali melakukan tendangan terhadap Awang yang mengenai muka dan dihalangi oleh tangan Awang sehingga mengakibatkan retak pada tulangnya.
"Saya berada di waktu yang tidak tepat sehingga saya ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, apakah suatu kesalahan jika saya meredam keributan yang terjadi?," Ungkapnya.
Terdakwa Didit Mulyana pun membacakan nota pembelaan atas dirinya, Ia mengakui kalau dirinya memang memegang batu namun bukan untuk memukul namun agar batu tersebut tidak dipergunakan oleh Rendi, setelah batu tersebut di pegang keributan berhenti.
"Saya tidak memukul dan berada dilokasi hanya di akhir-akhir kejadian, kalau saya memukul Rendi, tidak mungkin luka hanya di satu titik, saya bingung mengapa ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, apa yang saya lakukan sehingga saya jalani persidangan ini," katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Bey Sujarwo mengatakan jika pembacaan pledoi ini dilakukan karena pada 30 November 2021 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan dua bulan kurungan penjara.
"Sudah seharusnya dalam hukum acara kita melakukan pembelaan hukum, kita ungkap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga menurut kami yang bersangkutan tidak layak mendapatkan tuntutan itu," katanya.
Menurutnya ketiga terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan tersebut, pasalnya ketiganya berangkat dari rumah hanya memikirkan bagaimana cara mendapatkan tabung oksigen demi kesembuhan sang ayah.
"Jadi saya minta kepada pemangku kepentingan di Kota Bandar Lampung ini, ayo kita audit semua tentang pelayanan kepada masyarakat ini. Dimulai dari hal-hal kecil seperti ini. Sehingga perkara-perkara seperti ini tidak akan terulang kembali," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : 12 MILYAR DIANGGARKAN UNTUK SISTEM IPLT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025