• Minggu, 04 Mei 2025

Ketahuan Selingkuh Oknum Kepala Desa di Pringsewu dan Pasangannya Digerebek Warga

Selasa, 07 Desember 2021 - 13.35 WIB
670

Tampak polisi sedang menenangkan warga yang melakukan penggerebekan. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang oknum Kepala Pekon (Kepala Desa) Karang Sari Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu SO (49) kedapatan berselingkuh dengan warga nya sendiri berinisial KW (33), mirisnya pasangan selingkuhan kepala pekon ini berkerja di pemerintahan kakon setempat dan sama-sama sudah memiliki pasangan. 

Hal tersebut terungkap atas penggerebakan yang dilakukan oleh warga setempat kepada keduanya pada Senin malam (6/12/21) dan sempat diabadikan lewat video oleh warga dan menjadi viral di media sosial. 

Dalam rekaman tersebut terlihat oknum Kakon digerebek warga saat sedang berada di dalam rumah terduga selingkuhanya di Pekon Karang sari Kecamatan Pagelaran sekitar pukul 23:00 malam. 

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh membenarkan adanya kejadian tersebut. Keduanya pun diamankan oleh pihak kepolisian Pagelaran guna menghindari amukan massa terhadap pelaku. 

"Benar tadi malam sekitar pukul 23:00 polisi telah mengevakuasi 2 pelaku yaitu oknum kepala pekon (SO) dan pasangan selingkuhanya yang merupakan ibu rumah tangga (KW) ke Polsek Pagelaran guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Iptu Hasbulloh, Selasa (7/12/21). 

Diterangkan Kapolsek bahwa saat hendak melakukan evakuasi atau pengamanan terhadap 2 orang tersebut pihak kepolisian sempat mengalami kendala karena banyak nya warga yang telah mengerubungi lokasi TKP penggerebekan. Namun dengan upaya persuasif warga pun memahami dan memberikan jalan pada polisi untuk membawa pelaku. 

Sementara itu, terkait perkara yang menimpa oknum aparat desa, Kapolsek akan segera menindaklanjuti masalah itu tetapi dengan tetap mengacu kepada fakta hukum yang ada karena sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh polisi. 

"Kita berpegang teguh pada fakta hukum, jika terbukti maka kita lakukan proses hukum namun jika tidak terbukti kami tidak bisa memaksakan tentunya. Selain itu, perkara tersebut masuk dalam kategori delik aduan, tentunya kami juga masih menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan," tandas nya. (*)

Video KUPAS TV : BEA CUKAI LAMPUNG MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SENILAI 12,5 MILIAR