Tenaga Kerja Lakukan Aksi, Ini Tanggapan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang tanggapi tuntutan yang dilakukan oleh tenaga kerjanya.
Wakil Ketua Koperasi TKBM Panjang, Jolly Sanggam mengatakan, jika pihaknya menindaklanjuti persoalan tunggakan Koperasi TKBM kepada BPJS Ketenagakerjaan KSOP Panjang dan melakukan mediasi pertemuan untuk mencari solusi.
"Ya kemarin pada 2 Desember 2021, kita melakukan pertemuan dengan pihak BJPS Ketenagakerjaan, pertemuan itu diundang juga dihadiri DPC F-SPTI serta para pembina lain yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi, rapat dipimpin langsung Kabid Lala, Pelabuhan KSOP Panjang, Hot Marojahan," tuturnya, Senin (6/12).
Dijelaskan Jolly Sanggam, bahwa pertemuan tersebut membahas permasalahan tunggakan di BPJS dan mulai dari 2017 saat itu era kepemimpinan Sainin Nurjaya, sehingga ada tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 7 Miliar.
"Kami pihak Koperasi pada intinya mengapresiasi mediasi tersebut. Karena sejak April 2020 kami pengurus sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS. Koperasi minta denda dihilangkan dan klaim dibuka, kami juga mencoba membayar angsuran kepada pihak BPJS dengan catatan, pihak BPJS membuka klaim kepada kami. Namun, pihak BPJS tidak bersedia membuka klaim dengan alasan sudah aturan," jelasnya.
Namun demikian, lanjut dia pihak BPJS berjanji akan melapor ke BPJS pusat, sehingga ada titik terang dalam masalah tersebut.
"Ada kabar baik semenjak pertemuan tanggal 2 Desember, pihak BPJS akan mengagendakan pertemuan dengan koperasi, mudah-mudahan ada titik terangnya. Akan tetapi sebagai rasa tanggung jawab pengurus kepada anggota, setiap ada kecelakaan kerja dan anggota ada yang meninggal dunia koperasi selalu memberikan santunan sesuai aturan yang berlaku dan untuk dana kematian senilai Rp42 juta," ungkapnya.
"Hasil dari rapat mediasi tersebut, Alhamdulillah dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pertemuan dan membahas khusus dengan koperasi, nanti juga kita minta didampingi Disnaker dan pembina lainnya. InsaAllah artinya masalah BPJS akan selesai," tambahnya.
Sementara, ditambahkan Sekretaris Koperasi TKBM Panjang Wedi Wediana, tunggakan BPJS senilai Rp 7 M tersebut sudah termasuk denda dan dalam klausul di koperasi tidak ada dalam HIK yang diterima untuk pembayaran denda BPJS.
"Kita tidak ada kewajiban membayar denda, koperasi terima HIK itu tidak ada tercantum denda dan tidak ada dalam anggaran. Dan yang jelas ada dua yang kita ajukan ke BPJS itu kita ingin buka Aktivasi untuk klaim dan menghilangkan denda," jelasnya.
Akan tetapi lanjutnya, meski koperasi tidak bisa klaim ke BPJS, koperasi tetap menjalankan kewajibannya dan tidak mempengaruhi waktu malahan lebih mudah. "Kita tetap berikan hak anggota, malah lebih mudah, kalau di BPJS klaim asuransi bisa 1 bulan lebih, kita berikan langsung dan lebih cepat, tetap berikan hak dari klaim mereka sesuai aturan,"tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Panjang melakukan aksi unjuk rasa terkait pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang tak kunjung dibayar sejak 2 tahun yang lalu di depan kantor Koperasi TKBM, Panjang, Bandar Lampung, Senin (6/12/2021).(*)
Video KUPAS TV : PENETAPAN UMK BANDAR LAMPUNG TAK SESUAI HARAPAN WALI KOTA
Berita Lainnya
-
BRI Libatkan 35 UMKM Dalam Acara Puncak Perayaan HUT ke-129
Senin, 23 Desember 2024 -
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024