• Sabtu, 27 April 2024

PPKM Level 3 Saat Nataru, Pemkab Pesibar Batasi Kegiatan Masyarakat

Senin, 06 Desember 2021 - 18.14 WIB
70

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sekaligus Sekretaris Satgas Covid-19 Pesisir Barat, Syaifullah. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) kembali membatasi kegiatan masyarakat.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sekaligus Sekretaris Satgas Covid-19 Pesisir Barat, Syaifullah mengatakan, pemberlakukan level 3 tersebut merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Atas dasar instruksi tersebut, kegiatan keramaian seperti resepsi pernikahan dan juga kunjungan wisata di Pesisir Barat kembali dibatasi, terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 " jelas Syaifullah, saat dikonfirmasi, Senin (06/12/2021).

"Karena pada PPKM level 3 ini kegiatan ditekankan kepada pengurangan kerumunan massa, lokasi pesta, pasar, kantor, anak sekolah dan tempat wisata," timpalnya.

Oleh karena itu, Syaifullah menghimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ada guna mencegah terjadinya lonjakan kasus saat libur Nataru mendatang.

"Kita tetap menghimbau masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan keramaian sesuai anjuran pemerintah, kita bersama-sama membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 menjelang libur natal dan tahun baru ini," terangnya.

Syaifullah menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 hingga tingkat pekon untuk ikut menghimbau masyarakat di masing-masing wilayah agar mematuhi anjuran pemerintah tersebut.

"Agar semua Satgas Covid-19 baik di tingkat Kabupaten hingga Pekon kembali menjalankan tugas dan fungsinya guna membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : MUKTAMAR NU RESMI DIMAJUKAN TANGGAL 17-19 DESEMBER