• Kamis, 25 April 2024

Pemilihan Kepala Desa Lambar Diikuti 46 Incumbent

Senin, 06 Desember 2021 - 11.22 WIB
829

Kabid pemerinrahan pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Lambar, Ruspel Gultom saat diwawancarai awak media. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemilihan Peratin (Kepala Desa) serentak di 60 Pekon (Desa) di Kabupaten Lampung Barat 2022 mendatang diikuti sebanyak 46 incumbent. Sedangkan 14 lainnya dipastikan tidak mengikuti kontestasi tahunan itu.

Kabid pemerinrahan pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) setempat, Ruspel Gultom mengatakan 12 Peratin memang sudah menjabat tiga periode sehingga tidak bisa lagi mencalonkan diri, sedangkan dua lainnya sudah dipimpin penjabat atau Pj.

"Untuk Pekon Teba Liokh Kecamatan Batu Brak, Peratin nya tersangkut hukum, sedangkan Peratin Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh Peratinnya kabur. Jadi kedua pekon sudah lama dipimpin Pj," kata Ruspel, Senin (6/12/21).

Rencananya jelas Ruspel, pemilihan Peratin serentak di 15 Kecamatan di Kabupaten bumi beguai jejama sai betik itu akan digelar 23 Februari 2022 mendatang. Itupun jika tidak terjadi perubahan, mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Selain itu jelas Ruspel, yang harus diketahui masyarakat, surat domisili tidak berlaku lagi pada Pemilihan Peratin serentak nanti. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2021 tentang pedoman pemilihan peratin dan syarat menjadi pemilih.

"Jadi terkhusus untuk masyarakat yang Pekon nya ikut pemilihan harus tahu bahwa syarat menjadi pemilih harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan harus memiliki KTP dengan alamat domisili wilayah setempat," paparnya.

Maka tambahnya, meskipun masyarakat sudah lama tinggal di suatu Pekon tapi tidak memiliki KTP-e di pekon tersebut, tidak bisa ikut memilih. Jadi yang ingin berpartispasi segera mengurus perpindahan administrasi kependudukannya. (*)

Video KUPAS TV : SEMARAK HUT Ke-15 MEDIA KUPAS TUNTAS