OJK Akan Tutup Usaha Pinjol Legal yang Lakukan Penagihan Tak Beretika

Deputi Direktur Pengawasan Perijinan Fintech OJK, Rati Connie Foda, saat jadi narasumber di acara Pembekalan dan Pemaparan Kinerja Industri Jasa Keuangan Triwulan 3-2021, di Hotel Emersia, Senin (6/12/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi bagi fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) legal, jika dalam penagihannya tak ber etika. Sanksi yang dikenakan itu hingga penutupan usaha.
Deputi Direktur Pengawasan Perijinan Fintech OJK, Rati Connie Foda mengatakan, jika Pinjol legal menggunakan jasa penagihan dengan teror atau tanpa etika dan tidak pantas, hal itu akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya cukup berat dari peringatan tertulis hingga pembekuan usahanya. Websitenya tidak bisa diakses, sehingga mereka tidak bisa mengoperasikan usahanya sementara waktu," ujar Rati, dalam acara Pembekalan dan Pemaparan Kinerja Industri Jasa Keuangan Triwulan 3-2021, di Hotel Emersia, Senin (6/12/2021).
Lanjutnya, dari pengaduan itu OJK akan menindak-lanjuti dari laporan itu kenapa terjadi seperti itu.
Ia juga menjelaskan, salah satu faktor mengapa tingginya masyarakat terjerat oleh pinjol ilegal, lantaran kurangnya literasi masyarakat sehingga tidak bisa membedakan mana Pinjol yang ilegal dan legal.
"Proses yang sangat mudah dan sederhana hanya dengan KTP dan android, syarat ini juga penyebab peminjaman pada Pinjol lebih tinggi. Tapi karena prosesnya sangat mudah, maka risikonya juga tinggi," timpalnya.
Rati Connie menuturkan, bahwasanya pinjaman pada Pinjol legal ini jangan untuk kebutuhan konsumtif, namun diperuntukkan khusus bagi modal usaha yang produktif.
"Maka diperlukan masyarakat yang bijak untuk melakukan peminjaman pada Pinjol ini. Batas pinjamannya sendiri maksimal 3-5 juta dan tidak ada agunan atau jaminan. Ini juga yang membedakan dengan lembaga keuangan lainnya," terangnya.
Ia juga menyampaikan, penyaluran pinjaman ke sektor produktif terus mengalami peningkatan, dari 2019 sebanyak 29,95 persen hingga 2021 mencapai 53,63 persen. (*)
Video KUPAS TV : BEA CUKAI LAMPUNG MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SENILAI 12,5 MILIAR
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025