KUPAS TV : Penetapan UMK Balam Tak Sesuai Harapan Walikota
Senin, 06 Desember 2021 - 12.59 WIB
82
Bandar Lampung - Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung ditetapkan hanya naik sebesar Rp30.811. Penetapan UMK yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/654/X08/HK2021 ini, masih tidak sesuai harapan Walikota.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, pada Minggu 5 Desember. Keputusan Gubernur tentang kenaikan UMK kota Bandar Lampung telah diterima olehnya. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hadiri Jalan Sehat HUT Lampung Tengah di Bandar Mataram
Selasa, 20 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Pasar Rakyat Bandar Jaya dan Akan Difungsikan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Resmikan Jembatan Gantung di Pubian
Minggu, 18 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lamteng Dampingi Mensos RI Temui Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri di Lampung Tengah
Sabtu, 17 Juni 2023


