KUPAS TV : Penetapan UMK Balam Tak Sesuai Harapan Walikota
Senin, 06 Desember 2021 - 12.59 WIB
96
Bandar Lampung - Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung ditetapkan hanya naik sebesar Rp30.811. Penetapan UMK yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/654/X08/HK2021 ini, masih tidak sesuai harapan Walikota.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah mengatakan, pada Minggu 5 Desember. Keputusan Gubernur tentang kenaikan UMK kota Bandar Lampung telah diterima olehnya. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024 -
KUPAS TV : Dewan Anak Adat Lamsel Kawal Kemenangan Ardjuno
Jumat, 20 September 2024