• Sabtu, 20 April 2024

Kunjungi Lampung, Ketua Komisi II DPR RI Minta Ukur Ulang HGU, HPL dan HGB

Senin, 06 Desember 2021 - 17.50 WIB
195

Ketua Komisi ll DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, usai rapat di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung, Senin (6/12/2021). Foto: Sri/Kuastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi ll DPR RI, Ahmad Doli Kurnia meminta pengukuran ulang terhadap Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) hingga Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Lampung.

"Pengukuran ulang HPL, HGB dan HGU ini nanti bertahap. Kami sedang mencari dan mengumpulkan data sebanyak-banyaknya dan valid. Nanti kita diskusikan dengan pemerintah terkait Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) BPN, serta lingkungan hidup," kata Ahmad Doli, usai rapat di ruang rapat utama kantor Gubernur Lampung, Senin (6/12/2021).

Lanjutnya, pihaknya kali ini ke Lampung sebagai tindak-lanjut dalam pembentukan tiga Panitia Kerja (Panja), pertama Panja tentang mafia pertanahan, lalu Panja tentang tata ruang. Kemudian hari ini adalah tentang Panja evaluasi pengukuran ulang HGU, HPL dan HGB.

"Nah, ini kita lihat apakah ada yang harus diselesaikan secara hukum. Nanti kita lihat tindakannya seperti apa, apakah akan diukur ulang itu nanti tindakan selanjutnya," lanjutnya.

Hal ini jelasnya, lantaran pihaknya mempunyai tujuan besar yakni bagaimana setiap jengkal lahan yang ada ini harus punya manfaat dan optimal bagi kepentingan rakyat dan negara.

"Lampung sebagai daerah yang terkenal produk komoditinya. Tapi kita masih membutuhkan banyak lahan untuk stok logistik nasional, tentu ini harus dicarikan solusinya, termasuk mengoptimalkan pada komoditi yang ada di Lampung," jelasnya.

Diungkapkannya, kunjungan ke Lampung adalah yang ketiga setelah Kalimantan Timur dan Riau. Menurutnya dari kunjungan ke dua daerah itu ada banyak pelajaran seperti selama ini ada HGU yang diterbitkan pada pihak ketiga yang jumlahnya ratusan ribu hektar tetapi itu tidak digarap berpuluh puluh tahun.

"Maka ini tidak ada keuntungan yang didapat oleh pemerintah atau negara bahkan menyusahkan rakyat," ungkapnya.

Selan itu lanjutnya, ada HGU yang diterbitkan sekian ribu hektar, tapi dalam perakteknya garapan lahan ini melebihi HGU itu. Sehingga bisa terjadi konflik dengan masyarakat atau dengan pihak ketiga lainnya.

"Jika ini dibiarkan akan jadi permasalahan yang terus menerus, sehingga tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya untuk rakyat bangsa dan negara ini tidak tercapai," tandasnya.


Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, tanah yang terbengkalai dan juga ada yang telah menggunakan lahan tapi salah ini sudah pihaknya lakukan, supaya dia berproduktif.

"Pemerintah daerah sendiri tidak bisa membangun dan memperbaiki kalau dia masih bersifat HGU yang dipegang oleh pusat, ini yang saya sampaikan tadi," kata Arinal.

Tidak hanya itu, namun para pengusaha menggunakan HGU yang memang status tanah negara yang diberikan hak kelola. Maka jika ada tanah yang bersengketa antara perusahaan dengan warga ini juga harus dicarikan solusinya.

"Tapi HGU itu tanah negara, maka jika masyarakat tidak bisa membuktikan maka itu adalah hayalan," ujarnya.

Dalam rapat membahas persoalan pertanahan dan tata ruang serta evaluasi dan pengukuran ulang Hak HPL hingga HGB HTI, bersama Kepala Kantor BPN Lampung, serta beberapa perusahaan yang ada di Lampung itu, dilakukan secara tertutup. (*)


Video KUPAS TV : PENETAPAN UMK BANDAR LAMPUNG TAK SESUAI HARAPAN WALI KOTA