UMK 15 Kabupaten/Kota Ditetapkan, Kadin Lampung Minta Perusahaan dan Buruh Saling Memahami
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, secara resmi telah menandatangani surat keputusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang akan diberlakukan pada Januari 2022 mendatang.
Dengan ditetapkannya UMP dan UMK yang akan berlaku selama satu tahun tersebut, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Lampung meminta kepada perusahaan dan buruh untuk sama-sama saling memahami.
"Semuanya harus saling memahami, perusahaan memahami kaum buruh dan sebaliknya buruh memahami perusahaan. Karena dimasa pandemi ini semua sektor sangat terdampak," kata Wakil Ketua Kadin Provinsi Lampung, Yuria Putra Tubarat, saat dimintai keterangan, Minggu (5/12/2021).
Ia mengatakan jika ditengah masa pandemi Covid-19 saat ini banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawan nya bahkan ada pula yang gulung tikar akibat hantaman pandemi Covid-19.
Baca juga : Lampung Umumkan UMK 15 Kabupaten/Kota, Bandar Lampung Tercatat Paling Tinggi
"Saat ini pengusaha sedang berat karena adanya pandemi Covid-19. Pengusaha saat ini sedang berat maka harus dimengerti. Bahkan ada yang bertahan hanya untuk mempertahankan hidupnya karena banyak perusahaan yang tutup," kata dia.
Menurutnya, pandemi Covid-19 yang terus berkepanjangan sangat berdampak pada melemahnya pertumbuhan ekonomi yang otomatis berdampak pada efisiensi perusahaan.
"Intinya adalah tidak mungkin pengusaha dan pemerintah itu akan merugikan berbagai pihak salah satunya kaum buruh. Tapi Covid-19 yang terua berkepanjangan ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang melambat dan berdampak pada efisiensi perusahaan," kata dia.
Karena, dengan ditetapakannya UMP dan UMK dapat diterima oleh kaum buruh. Dengan harapan pandemi Covid-19 dapat segera hilang dan ekonomi akan terus membaik.
"Karena itu kita sama-sama menahan diri. Jika ekonomi terus tumbuh positif tentu UMP dan UMK juga menyesuaikan. Daripada digaji tinggi tapi perusahaan tidak bertahan lama maka yang timbul adalah PHK," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra: Pulih Bertahap, Lebih Dari 8,3 Juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik
Minggu, 24 Mei 2026 -
PTPN I Regional 7 Buka Ruang Restorative Justice bagi Buruh Sadap Lansia
Minggu, 24 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Lolos Wakili LLDIKTI II di ONMIPA-PT 2026 Bidang Kimia
Sabtu, 23 Mei 2026 -
IBATEK Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan Video Clay Animation Berbasis AI di SMKS Tamansiswa Teluk Betung
Sabtu, 23 Mei 2026








