• Sabtu, 27 April 2024

Tok! Sudah Disahkan UMK Bandar Lampung Naik, Segini Besarannya

Minggu, 05 Desember 2021 - 13.16 WIB
465

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Balam, Khaidarmansyah. Foto: Rohmah?Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung sudah ditetapkan hanya naik sebesar Rp30.811 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung.

“Saya selaku ketua dewan pengupahan bersama kepala dinas tenaga kerja melapor kepada ibu walikota bahwa kita sudah menerima Keputusan Gubernur Lampung no. G/654/X08/HK2021 tanggal 30 November 2021,” kata Khaidarmansyah, Asisten bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Bandar Lampung ketika dimintai keterangan, Minggu (5/12/2021).

Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana telah mengusulkan kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar Rp50.000 untuk tahun 2022.

“Ibu walikota sebelumnya sudah menyampaikan surat kepada gubernur Lampung tanggal 25 November 2021 bahwa kita mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp50.000 dari UMK 2021, sehingga nanti di tahun 2022 itu kita mengusulkan UMK menjadi Rp2.789.983,04,” ungkapnya.

“Dan usulan ini sudah melalui rapat dewan pengupahan di Kota Bandar Lampung yang mana pihak Apindo sebagai pengusaha, pihak serikat buruh sebagai pekerja, dan akademi pakar ketenagakerjaan. Semua itu sepakat untuk mengusulkan kepada gubernur bahwa kenaikan UMK Rp50 ribu,” katanya.

Namun dengan diputuskannya UMK Bandar Lampung 2022 yang naik sebesar Rp30.811, maka UMK Bandar Lampung akan mentok pada angka Rp2.770.794,14.

Khaidarmansyah juga mengatakan bahwa setelah pemkot mengusulkan, kewenangan untuk memutuskan UMK tetaplah sepenuhnya ada pada wewenang gubernur.

“Setelah itu, prosesnya adalah surat dari walikota/bupati akan dibahas di rapat dewan pengupahan tingkat provinsi. Setelah itu keluarlah keputusan gubernur, jadi upah minimum kota itu sepenuhnya kewenangan gubernur yang ditetapkan berdasarkan usulan dari kabupaten/kota melalui bupati/walikota,” jelasnya.

Ia pun mengimbau agar semua pihak menerima apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur Lampung tersebut yang akan berlaku mulai 2022.

“Semua perusahaan, kepada pegawai yang masa kerjanya belum 1 tahun dan pegawainya masih lajang, maka upah minimumnya sebesar ini, tapi kalau sudah masuk masa kerja lebih dari 1 tahun, berlaku peraturan perusahaan,” ungkapnya.

Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman menambahkan bahwa para pegawai yang berkeluarga memang tidak perlu berkecil hati.

“Karena UMK itu umumnya memang untuk pegawai lajang atau yang masih belum berkeluarga. Kalau sudah berkeluarga itu pasti ada tunjangan istri, anak, dan itu kembali kepada perusahaan masing-masing,” katanya. (*)

Video KUPAS TV : SEMARAK HUT Ke-15 MEDIA KUPAS TUNTAS