• Jumat, 29 Maret 2024

Tegas! Pemkot Bakal Sanksi Tipiring Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Metro

Minggu, 05 Desember 2021 - 13.28 WIB
286

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Setelah viral ulah sejumlah oknum masyarakat pelaku buang sampah di kawasan perbatasan beberapa waktu lalu, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menyatakan ketegasannya untuk memberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para pelaku buang sampah sembarangan.

Hal itu diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo. Ia menyatakan bahwa, sanksi tersebut akan berlaku bagi pelaku buang sampah di seluruh wilayah Kota Metro.

Bangkit menyampaikan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap masyarakat pelaku buang sampah yang telah terekam Closed Circuit Television (CCTV).

"Ini sudah viral kemarin ada orang membuang sampah, yang membuang sampah bukan orang Metro tapi orang luar yang masuk Metro membuang sampahnya. Nah ini ada rekaman CCTV itu, nanti kita akan lakukan penindakan," kata dia, Minggu (5/12/2021).

Sanksi Tipiring tersebut bakal diterapkan mulai Tahun 2022. Pemkot telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota setempat.

"Jadi tahun 2022 pemerintah Kota Metro akan konsen terhadap sanksi Tipiring soal pelaku buang sampah sembarangan. Kita akan koordinasi dengan hakim, koordinasi dengan kejaksaan dan anggota Pol-PP sudah belajar, serta jaksa dan hakim juga sudah siap untuk membantu Tipiring," jelasnya.

Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro juga telah memiliki sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang nantinya bakal bergerak memberi Sanksi bagi warga pelanggar Perda maupun Perwali.

"Akan kita usahakan karena Pol-PP sudah membentuk sekretariat PPNS dan kita sudah belajar di Bandung dan nanti akan kita terapkan Tipiring," ungkapnya.

Sementara itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku buang sampah sembarangan di Kota Metro, Pemkot setempat akan memberi sanksi denda sebesar Rp 500 Ribu.

"Ada ketentuan sanksinya, maksimal Rp 500 Ribu. Itu sebagai efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Harus seperti itu, karena sudah diawasi dan di kasih tahu masih tetap juga, ini tindakan yang terakhir, seperti itu," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : COMPANY PROFILE MEDIA KUPAS TUNTAS 2021


Berita Lainnya

-->