SBSI Sayangkan Empat Daerah di Lampung Tak Alami Kenaikan UMK

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) perwakilan Provinsi Lampung, menyayangkan dari 15 kabupeten/kota di Lampung empat daerah yakni Way Kanan, Tulangbawang Barat, Lampung Utara dan Mesuji, tak mengalami kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2022 mendatang.
Ketua SBSI Lampung, Deni Suryawan mengatakan, seharusnya empat daerah di Lampung itu ada kenaikan walaupun hitungannya hanya berapa persen, karena hal ini tetap menyangkut hajat orang banyak.
"Kita secara keseluruhan kenaikan baik UMP maupun UMK sebenarnya belum bisa menerimanya, ditambah ada empat daerah yang tidak naik UMK nya. Maka kita sayangkan tidak ada kenaikan di empat daerah itu," ujarnya, Minggu (5/12/2021).
Lanjutnya, meski dari 15 daerah hanya Bandar Lampung tertinggi kenaikannya se Lampung, namun angka sekitar Rp38.000 ini juga masih dibawah dari usulan yang diusulkan Rp50 ribu oleh pemda setempat.
"Maka kenaikan di Bandar Lampung ini juga jangankan layak, cukup saja belum. Karena ini menyangkut orang banyak," tegasnya.
Jika alasannya masih dalam situasi pandemi Covid-19 jelasnya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi lalu harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat sudah mengalami peningkatan kemudian produktivitas perusahaan juga sudah meningkat.
"Maka kalau alasannya karena covid-19, kenapa UMK tahun lalu lebih besar sementara tahun ini lebih kecil kenaikannya," kata Deni.
Oleh karenanya kata dia, ini adalah alasan klasik jika bicara efek pandemi covid-19. Sementara kebutuhan meningkat, maka ini yang harus disesuaikan dan diperhitungkan juga oleh pemda.
"Ya alasan yang dikatakan itu sebenarnya sangat berat apa yang sudah ditentukan pemerintah pemprov, karena tidak mengacu pada aturan yang ada," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SEMARAK HUT Ke-15 MEDIA KUPAS TUNTAS
Berita Lainnya
-
Magister Hukum Universitas Saburai Raih Akreditasi 'Baik Sekali' dari BAN-PT
Rabu, 30 April 2025 -
Keuangan PT LJU dan PT LEB Terpuruk, 20 Gaji Karyawan Belum Dibayar
Rabu, 30 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025