Kemenkes Siti Nadia Apresiasi Penanganan Covid-19 di Lampung
Juru bicara vaksinasi Covid-19 yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara vaksinasi Covid-19 yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang terus berhasil menekan persebaran Covid-19 di daerahnya.
Menurutnya, keberhasilan pemerintah daerah Provinsi Lampung tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan disetiap aktivitas serta mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Upaya pengendalian Covid-19 yang paling penting adalah kolaborasi antara pemerintah dan juga masyarakat. Kuncinya adalah masyarakat patuh untuk menjalankan protokol kesehatan dan mau segera di vaksin," kata Siti, saat dimintai keterangan, Selasa (23/11/2021).
Ia melanjutkan, meskipun kasus persebaran Covid-19 di Lampung sudah mulai menunjukkan penurunan pemerintah diminta untuk tidak lengah dan terus melakukan deteksi dini mengingat varian baru Covid-19 terus bermunculan.
"Kesadaran deteksi dini perlu dilakukan, untuk menglokalisir virus harus segera dilakukan melalui testing dan tracing. Kondisi yang membaik ini jangan membuat kita terlena dan eforia. Pandemi belum selesai. Jangan sampai menarik rem darurat kembali untuk menghentikan kegiatan yang sudah berjalan," bebernya.
Menurutnya, pemerintah pusat tidak memiliki prioritas khusus untuk kegiatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Lampung. Capaian vaksinasi di semua provinsi di Indonesia ditargetkan berada di angka 70 persen untuk semua sasaran dan 60 persen untuk Lansia.
"Untuk vaksinasi sama seperti provinsi lain untuk segera mencapai angka 70 persen pada semua sasaran dan 60 persen pada Lansia. Terus mempercepat vaksinasi dan pastikan jangan sampai vaksin menjadi expired karena keterlambatan penyuntikan," lanjutnya.
Sementara itu untuk antisipasi pengetatan pintu masuk dan simpul transportasi pada saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), akan mengikuti aturan yang disiapkan oleh satuan tugas Covid-19 pusat.
"Untuk pengetatan simpul transportasi dan juga posko penyekatan nanti mengikuti aturan yang akan disiapkan oleh Satgas. Namun semua sama seperti rencana penerapan PPKM level 3 diseluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : TRADISI BERBURU KULINER TRADISONAL MASYARAKAT PRINGSEWU
Berita Lainnya
-
APEKSI 2025 di Bandar Lampung, Ajang Strategis Dongkrak Wisata dan UMKM Lokal
Jumat, 19 Desember 2025 -
Babinsa 21 Cup Radin Inten 2025 Dibuka, Satukan Semangat Juang TNI AD dan Prestasi Renang Nasional
Jumat, 19 Desember 2025 -
Perkuat Jejaring Akademik, FST UIN RIL Bangun Kerja Sama dengan FMIPA Unila dan Fakultas Sains ITERA
Jumat, 19 Desember 2025 -
Industri Udang Terdampak Pasar Global, Pemprov Lampung Fokus Garap Pasar Domestik
Jumat, 19 Desember 2025









