• Jumat, 29 Maret 2024

Usulan Dewan Pengupahan, Empat Daerah di Lampung Tidak Mengalami Kenaikan UMK

Rabu, 01 Desember 2021 - 20.23 WIB
178

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -  Berdasarkan usulan dewan pengupahan terdapat empat daerah di Provinsi Lampung yang tidak mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.

Berdasarkan data yang diperoleh kupastuntas.co, terdapat empat daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK tersebut diantaranya Kabupaten Tulangbawang Barat, Way Kanan, Lampung Utara dan Mesuji.

Untuk Kabupaten Way Kanan pada tahun 2021 UMKnya sebesar Rp2.645.837, Tulangbawang Barat Rp2.472.144,09, Lampung Utara Rp2.461.850 dan Kabupaten Mesuji Rp2.673.569,29. 

Keempat daerah tersebut tidak mengalami kenaikan UMK dikarenakan hasil perhitungan penyesuaian UMK untuk masing-masing daerah telah melewati batas atas.

Sementara untuk UMK Kabupaten Lampung Timur adalah sebesar Rp2.432.150,13 menjadi Rp2.440.486,18. Berdasarkan formula perhitungan penyesuaian nilai UMK Lampung Timur didapat Rp2.433.326,88 dikarenakan hasil perhitungan masih dibawah UMP Lampung 2022 Lampung Timur mengikuti acuan UMP Lampung.

Sementara itu untuk UMK daerah lainnya mengalami kenaikan. Diantaranya, Lampung Tengah naik Rp1.566,17 menjadi Rp2.444.079,29, Tulang Bawang naik Rp647,01 menjadi Rp2.443.960,30, Lampung Barat naik Rp10.136,63 menjadi Rp2.536.682,38.

Selanjutnya untuk Kabupaten Lampung Selatan naik Rp7.621,74 menjadi Rp2.659.506,75, Metro naik Rp25.936,25 menjadi Rp2.459.317,29 dan Bandar Lampung naik Rp30.811,10 menjadi Rp2.770.794,14.

Saat dimintai keterangan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Ariandy Syahfrin, menuturkan jika angka tersebut masih menjadi usulan dan belum ditetapkan.

"Angka itu masih menjadi usulan oleh dewan pengupahan dan saat ini masih menunggu penetapan dari Gubernur Lampung. Karena semua masih berproses," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung, tetap menginginkan jika UMP mengalami kenaikan diangka 5 persen dan UMK naik 7 hingga 10 persen.

"Kami tegas menyatakan untuk Gubernur Lampung melakukan revisi terhadap UMP 2022 yang sudah disahkan dan UMK naik jadi 7 sampai 10 persen," tegasnya.

Ia juga mengatakan jika pihaknya telah mengirimkan tuntutan kenaikan UMP dan UMK tersebut sampai ketingkat pusat mulai dari Presiden Jokowi hingga DPR RI. (*)

Video KUPAS TV : OKNUM GURU NGAJI DI KOTAAGUNG C4BULI 7 MURIDNYA


Berita Lainnya

-->