• Rabu, 27 November 2024

Pemkab Pesibar Masih Tunggu Usulan Terkait Pemekaran Desa dan Kecamatan

Rabu, 01 Desember 2021 - 18.04 WIB
180

Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) hingga kini masih menunggu usulan dari Kecamatan terkait rencana pemekaran Pekon (Desa) di wilayah setempat.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sukmawati, S.Sos.,melalui Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Pekon M. Ikhsan Haqiqi, S.Ip., menyampaikan pemerintah saat ini masih terus membuka usulan pemekeran di wilayah setempat.

"Tahapan nya usulan bisa di sampaikan langsung dari masing-masing Pekon dan Kecamatan, nanti nya akan dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke Kementrian Dalam Negri," jelasnya saat di konfirmasi via sambungan seluler, Rabu, (01/12/2021).

Ikhsan mengatakan sebelumnya pihak nya telah menerima usulan pemekaran Pekon (Desa) dari Kecamatan Bengkunat namun pihak nya belum bisa memproses lebih lanjut pengajuan tersebut.

"Karena memang beberapa persyaratan yang di tetapkan oleh pusat ada yang belum bisa terpenuhi oleh Kecamatan yang mengusulkan sehingga tidak bisa kami proses lebih lanjut," katanya.

"Dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017, Persyaratan utama di setujui nya usulan pemekaran yaitu jumlah penduduk di pekon induk harus berjumlah 8000 jiwa, dan jumlah kepala keluarga 1600," jelasnya.

Dengan demikian nantinya pekon induk dan juga pekon persiapan masing-masing akan memiliki jumlah penduduk 4000 jiwa dan 800 kepala keluarga untuk memenuhi persyaratan tersebut.

"Kendala utama kita saat ini terkait jumlah penduduk yang belum memenuhi kriteria, sehingga Kecamatan ataupun Pekon yang mengusulkan pemekaran yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak dapat di proses," jelasnya.

Namun ia mengatakan pihak nya juga masih mengupayakan agar apa yang menjadi usulan dari Pekon dan Kecamatan yang ingin mengusulkan pemekaran tetap di proses.

"Nanti tetap akan kita proses jika memang memenuhi kriteria dan akan kita usulkan ke Provinsi, sedangkan untuk hasil akhirnya disetujui atau tidak kita kembalikan ke pusat," tandasnya. (*)

Editor :