• Jumat, 19 April 2024

Marak Pertambangan Emas Diduga Ilegal di Tanggamus, DLH: Bisa Diancam 3 Tahun dan Denda 3 Miliar

Rabu, 01 Desember 2021 - 20.04 WIB
584

Ilustrasi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Maraknya aktivitas pertambangan emas di Pekon (Desa) Pekon Doh, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, diduga tidak memiliki izin atau ilegal. Pelakunya bisa dipidana 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus, Kemas Amin Yusfi mengatakan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) ini tidak hanya menimbulkan resiko terhadap keselamatan jiwa para penambang. 

Tetapi juga membawa dampak berkelanjutan pada kerusakan lingkungan yang dapat berakibat timbulnya berbagai bencana alam, seperti banjir dan longsor.

"Saya bicara sesuai ranah kami, Dinas Lingkungan Hidup. Sebab soal pertambangan itu kewenangan provinsi dan pusat. Aktivitas Peti ini bisa dipidana, yakni tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup," kata Kemas kepada Kupastuntas.co, Rabu (1/12/2021).

Dikatakan Kemas, tindak pidana itu ada di Bab XV, mulai dari Pasal 97 sampai Pasal 120 UUPPLH. Pasal 109 UUPPLH menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

"Secara umum perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya dalam UUPPLH yaitu, perbuatan pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan," terang Kemas.

Dan penanganan para pelaku Peti ini, ujar Kemas adalah aparat penegak hukum (APH) yakni Kepolisian dan Kejaksaan. "Jadi yang berwenang melakukan penanganan Peti ini ya Kepolisian atau Kejaksaan," kata dia.

Kemas menambahkan, setahu dia, kegiatan pertambangan emas di Pekon Doh, Kecamatan Cukuhbalak dikelola oleh Koperasi Tambang Rakyat (KTR). "Tetapi apakah izinnya masih atau sudah berakhir saya tidak tau. Begitu juga apakah itu berada dalam atau di luar KTR, itu saya juga tidak tau," katanya.

Untuk itu Kemas menyarakan wartawan menanyakan kepada Kabid ESDM Dinas Tenaga Kerja. "Soal perizinan pertambangan dan sanksi pertambangan silahkan tanya ke Bidang ESDM Disnaker Tanggamus," kata dia.

Kepala Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral Dinas Tenaga Kerja Tanggamus, Joko saat dihubungi Kupastuntas.co melalui pesan WhatsApp hanya dibaca tetapi tidak dibalas.

Begitu juga saat Kupastuntas.co mengkonfirmasi hasil penyelidikan polisi di salah satu lokasi pertambangan emas yang longsor dan menewaskan satu penambang dan satu penambang lainnya luka-luka melalui Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf menyarankan untuk bertanya ke Kasatreskrim, Iptu Ramon Zamora.

"Ta. Ke kasat aja bang, saya belum konfirmasi dgn kasat res, ini masih ijin," tulis Yusuf lewat pesan WhatsApp.

Sementara Kasatreskrim, Iptu Ramon Zamora justru meminta untuk menghubungi Kasubbag Humas, Iptu M. Yusuf. "Silahkan ke humas pak," tulis Ramon melalui pesan WhatsApp.

Tetapi saat dijelaskan sudah menghubungi Kasubbag Humas, Iptu M. Yusuf, Ramon Zamora lalu menjawab "Ntar sy minta petunjuk nya dulu," katanya lewat pesan WhatsApp.

Dan hingga berita ini dinaikkan, belum ada jawaban dari pihak Polres Tanggamus. (*)

Video KUPAS TV : DIPECAT! BRIPKA IRFAN SETIAWAN POSITIF NARKOBA