• Sabtu, 20 April 2024

Lampung Terima Rp 29 Triliun TKDD Tahun 2022, Berikut Besaran Alokasi ke 15 Kabupaten/Kota

Rabu, 01 Desember 2021 - 16.35 WIB
501

Plt Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, Ade Rohman saat dimintai keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung menerima dana sebesar Rp 29 triliun dari pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022.

Plt Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung, Ade Rohman, mengatakan jika Provinsi Lampung menerima alokasi sebesar Rp 29,43 triliun yang diberikan dalam bentuk belanja kementerian atau lembaga serta dana transfer ke daerah.

"Provinsi Lampung menerima Rp 29,43 triliun yang diberikan untuk belanja kementerian atau lembaga sebesar Rp8,36 triliun dan dana transfer ke daerah sebesar Rp21,07 triliun," kata Ade saat dimintai keterangan usai menghadiri acara penyerahan DIPA dan TKDD tahun anggaran 2022 yang berlangsung di Hotel Novotel, Rabu (1/12/2021).

Ia melanjutkan, alokasi transfer ke daerah yang mencapai Rp21,07 triliun tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp670,9 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp12,02 triliun, dana alokasi khusus fisik Rp1,92 triliun, dana alokasi khusus nonfisik Rp4,09 triliun, dana insentif daerah Rp43,97 miliar dan Dana Desa Rp2,32 triliun.

"Sedangkan alokasi untuk Kementerian dan lembaga yang mencapai Rp8,36 triliun itu 28,40 persen dialokasikan kepada kementeriaN atau lembaga yang terdiri dari 468 satuan kerja dan disalurkan oleh 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mempercepat proses serapan anggaran tahun 2022 guna menunjang pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan meningkat hingga 5 persen.

"Pemda bisa langsung melakukan serapan seperti mempercepat proses pengadaan barang dan jasa atau lelang. Penandatanganan kontrak itu bisa dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu Januari 2022," imbuhnya.

Sementara itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengatakan jika dirinya mengajak kepada para kuasa pengguna anggaran (KPA) dan semua pihak yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan agar dapat menjaga amanah dengan baik.

"Ada beberapa arahan bapak Presiden Joko Widodo pada penyerahan DIPA dan TKDD, bahwah tahun 2022 akan fokus melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap mempertahankan sektor kesehatan," kata dia.

Selanjutnya menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dan rentan. Serta peningkatan sumber daya manusia yang unggul, berintegritas dan berdaya saing. Serta, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.

"Serta yang tidak kalah penting adalah penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah serta melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero base budgeting agar belanja lebih efisien," kata dia.

Pada kesempatan tersebut Ia juga meminta kepada jajaran KPA dan pimpinan kepala daerah di Provinsi Lampung hendaknya menggunakan DIPA dan TKDD 2022 dengan baik sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh kupastuntas.co, masing-masing pemda di Lampung menerima alokasi yang berbeda. Untuk Kabupaten Lampung Barat Rp880.772.714.000, Lampung Selatan Rp1.733.369.207.000, Lampung Tengah Rp2.261.369.415.000.

Selanjutnya, Lampung Utara Rp1.473.699.488.000, Lampung Timur Rp1.800.458.985.000, Tanggamus Rp1.443.444.846.000, Tulang Bawang Rp1.018.829.993.000, Way Kanan Rp1.161.846.302.000, Bandar Lampung Rp 1.417.200.902.000, Metro Rp568.320.546.000.

Selanjutnya, Pesawaran Rp1.058.011.921.000, Pringsewu Rp1.023.122.646.000, Mesuji Rp764.153.583.000, Tulangbawang Barat Rp749.548.632.000 dan Kabupaten Pesisir Barat Rp660.033.692.000. (*)

Video KUPAS TV : BELUM ADA YANG MEMAYUNGI KONTEN BERITA DI MEDIA SOSIAL