Komunitas Jurnalis Lampung Minta Peradilan Bersih untuk Jurnalis Nurhadi

Aksi solidaritas dilakukan oleh Komunitas Jurnalis Lampung yang digelar di Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (1/12/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi solidaritas dilakukan oleh Komunitas Jurnalis Lampung atas kasus kekerasan yang dihadapi oleh Nurhadi, jurnalis Tempo di Kota Surabaya, yang meminta peradilan bersih.
Aksi yang digelar di Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (1/12/2021) ini juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk tuntutan jurnalis Indonesia agar kasus kekerasan Nurhadi ini ditindak secara adil, bersih dan transparan.
Sebanyak 30 orang jurnalis dari berbagai media lokal dan mahasiswa ini memakai kantong kresek menutupi wajahnya sambil memegang berbagai spanduk aksi bertulis 'jurnalis is not crime' atau 'nulis kritis malah kena bogem'.
Hari ini akan digelar sidang pembacaan tuntutan dalam perkara pelanggaran delik pers dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Kasus tersebut melibatkan dua anggota Polda Jawa Timur sebagai terdakwa yaitu Firman Subkhi dan Purwanto, yang didakwa pasal berlapis, di antaranya melanggar pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Koordinator aksi, Derri Nugraha menyampaikan, majelis hakim harus memastikan dua terdakwa dalam perkara tersebut harus mendapat hukuman yang maksimal.
"Kami juga mendesak Pengadilan Negeri Surabaya bisa menyeret pelaku lainnya, termasuk otak pelaku kekerasan,” ujar Derri, di depan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Karena dalam kronologi yang disampaikan Derri, berawal dari Nurhadi yang berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.
Namun Nurhadi malah mendapat perlakuan buruk berupa penganiayaan dan pengeroyokan oleh sekitar 10 sampai 15 orang. Lalu para pelaku ini merusak sim card di ponsel milik Nurhadi, serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
“Bahkan sampai sekarang Nurhadi masih trauma pasca kejadian tersebut dan tidak dapat keluar rumah, apalagi untuk melakukan peliputan,” ungkapnya.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya.
“Sampai saat ini, dari 10 sampai 15 orang ini, hanya 2 orang saja yang menjadi terdakwa. Itu pun kedua orang ini tidak ditahan, dan tidak tahu apa alasan Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Ia melanjutkan, kasus Nurhadi ini juga menjadi momentum penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Sebab, ini menjadi kasus pertama yang berhasil menyeret anggota polisi sebagai pelaku kekerasan ke meja hijau.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung mencatat, sejak 2020 sampai 2021, ada 94 kasus kekerasan jurnalis secara nasional, dan di Lampung sendiri ada 8 kasus. Kebanyakan pelakunya adalah pejabat pemerintah dan aparat namun tidak satupun dari kasus tersebut sampai ke pengadilan.
"Kalau pelaku kasus Nurhadi ini bisa dihukum maksimal, ini bisa menjadi preseden untuk mengakhiri praktik impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis termasuk di Lampung,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : MELINDUNGI MASYARAKAT DARI MEDIA MASSA TANPA VERIFIKASI
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025 -
Beri Tali Asih, Walikota Bandar Lampung Lepas 1.500 Calon Jamaah Haji
Rabu, 30 April 2025