DPRD Lampung Minta Pemda Tindak Tegas Layanan Rapid Antigen Tak Berizin
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Foto : Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, meminta kepada pemerintah daerah untuk menindak tegas layanan rapid antigen yang tidak memiliki izin operasional.
"Pemda harus tegas menindak tempat penyedia jasa layanan rapid antigen yang tidak memiliki izin operasional. Tindakan tegas bisa berupa penutupan. Tentunya itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah," kata Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat dimintai keterangan, Rabu (1/12/2021).
Ia melanjutkan, pelayanan rapid antigen yang tidak memiliki izin operasional dinilai dapat membahayakan lantaran tidak didukung dengan sumber daya manusia yang sesuai dengan ketentuan.
"Selain itu juga sarana prasarana terkadang tidak memadai dan juga untuk pengelolaan limbah medisnya bisa sembarang. Sedangkan limbah medis itu kan ada penanganan khusus yang tidak boleh tercampur dengan limbah rumah tangga," tuturnya.
Ia melanjutkan, pemerintah daerah juga diminta untuk memperketat pengawasan terlebih menjelang libur natal dan tahun baru dimana setiap pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan bukti negatif Covid-19.
"Apa lagi pengawasan yang ada di sekitaran simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun hingga pelabuhan. Karena biasanya masyarakat lebih suka menjalani tes ketika sudah diperjalanan ketimbang menyiapkan dari rumah sebelum berangkat," katanya lagi.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam melakukan pemeriksaan antigen dan diminta untuk periksa difasilitasi pelayanan kesehatan yang sudah dipastikan memiliki izin operasional.
"Maka nya sekarang bukti negatif itu harus terintegrasi dengan PeduliLindungi. Karena aplikasi tersebut juga untuk meminimalisir adanya pemalsuan serta fasilitas yang tidak memiliki izin operasional," tuturnya.
Politisi Partai Gerinda tersebut juga mengapresiasi langkah Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, yang telah menerbitkan surat edaran agar kabupaten/kota mengawasi dan melarang kegiatan pemeriksaan antigen kepada layanan yang tidak memiliki izin.
"Harapannya dengan adanya edaran tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pemda. Karena layanan itukan biasanya ada di daerah. Ini bisa langsung ditindaklanjuti sehingga menekan timbulnya pemalsuan surat keterangan negatif Covid-19," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra: Pulih Bertahap, Lebih Dari 8,3 Juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik
Minggu, 24 Mei 2026 -
PTPN I Regional 7 Buka Ruang Restorative Justice bagi Buruh Sadap Lansia
Minggu, 24 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Lolos Wakili LLDIKTI II di ONMIPA-PT 2026 Bidang Kimia
Sabtu, 23 Mei 2026 -
IBATEK Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan Video Clay Animation Berbasis AI di SMKS Tamansiswa Teluk Betung
Sabtu, 23 Mei 2026








