Dinkes Lampung Minta Pemda Tak Berikan Layanan Rapid Antigen di Luar Faskes Sesuai Izin

Kepala Dinkes Provinsi Lampung, Reihana saat memberikan keterangan. Foto : Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota untuk tidak memberikan layanan rapid antigen di luar fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) yang sesuai dengan perizinan.
Kepala Dinkes Provinsi Lampung, Reihana mengatakan jika pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung dengan nomor 445/3342/V.02.1/XI/2021.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada kabupaten/kota bahwa yang boleh melayani pemeriksaan swab baik PCR maupun antigen adalah klinik atau faskes yang memiliki izin operasional," kata Reihana saat dimintai keterangan, Rabu (1/12/2021).
Ia melanjutkan, pemerintah daerah diminta untuk terus melakukan pemantauan di lapangan secara berkala dan memastikan jika tempat yang melakukan pemeriksaan spesimen benar-benar telah memiliki izin operasional.
"Selain faskes yang sudah memiliki izin operasional juga bisa ditempat terbuka seperti di bandara, stasiun dan terminal. Mereka melakukan penilaian risiko dan mempertimbangkan sirkulasi yang baik dan memperhatikan keamanan lingkungan," kata dia.
Menurut Reihana, pengambilan spesimen tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus diambil oleh tenaga kesehatan yang terlatih. Selain itu, pengolahan limbah juga menjadi tanggungjawab pelaksana fasilitas pemeriksaan.
"Masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan melakukan pemeriksaan ditempat yang tidak resmi. Sebaiknya langsung ke fasilitas kesehatan yang sudah ada izin operasional. Selain itu kan sertifikat juga harus terintegrasi dengan PeduliLindungi," bebernya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, hingga saat ini sebanyak 222,390 specimen Covid-19 telah berhasil diuji dengan menggunakan beberapa alat PCR dan TCM yang ada di Provinsi Lampung.
Jumlah spesimen tersebut berasal dari 64,325 orang dan didapati sebanyak 82,146 spesimen dinyatakan positif Covid-19 dan sisanya sebanyak 136,017 spesimen dinyatakan negatif. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025 -
Beri Tali Asih, Walikota Bandar Lampung Lepas 1.500 Calon Jamaah Haji
Rabu, 30 April 2025 -
Berikut Jadwal Lengkap Estimasi Keberangkatan Calon Jamaah Haji Lampung Tahun 2025
Rabu, 30 April 2025 -
Bersama Walikota Bandar Lampung, Aliansi Masyarakat Tegaskan Komitmen Atasi Tantangan Bencana
Rabu, 30 April 2025