• Rabu, 30 April 2025

Buruh Minta UMP Lampung Direvisi, Qodratul: Sudah Dihitung Sedemikian Rupa

Rabu, 01 Desember 2021 - 08.27 WIB
178

Perwakilan buruh saat diterima Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (30/11/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/11/2021).

Massa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.

Perwakilan buruh diterima Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, di Ruang Abung Balai Keratun.

"Kami minta kepada Gubernur Lampung untuk merevisi UMP tahun 2022 dengan kenaikan menjadi 5 persen. Sedangkan untuk UMK, kami minta bupati dan walikota menaikan menjadi 7 sampai 10 persen," kata koordinator aksi, Erik Merdiarta.

Menurutnya, kasus Covid-19 di Provinsi Lampung sudah menunjukkan penurunan. Hal ini berdampak pada perekonomian daerah yang sudah mulai bangkit dan menunjukkan adanya pertumbuhan.

"Pertumbuhan ekonomi di Lampung sudah bangkit. Bahkan, digadang-gadang menjadi yang terbaik di Pulau Sumatera. Seharusnya ini dijadikan landasan oleh pemerintah daerah untuk memberikan perhatian kepada kaum buruh," ujarnya.

Erik melanjutkan, harga kebutuhan pokok di Provinsi Lampung terus mengalami kenaikan. Hal ini menyebabkan pengeluaran semakin tinggi dan tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh para buruh.

"Contohnya saja minyak goreng yang harganya terus meroket. Harga bahan pokok sehari-hari saat ini terus mengalami peningkatan. Maka kami minta Pak Asisten dapat menyampaikan aspirasi kami kepada Gubernur," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul, Ikhwan, mengatakan UMP Lampung yang mengalami kenaikkan 0,35 persen menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"UMP Lampung yang naik 0,35 persen ini, lebih tinggi dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam menentukan kenaikan UMP juga sudah dihitung sedemikian rupa. Ada perhitungan yang dilakukan," jelas Qodratul.

Ia mengatakan, UMP Lampung tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp2.440.486,18, dapat dijadikan sebagai standar minimal penggajian yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja.

"Namun jika perusahaan mampu menggaji lebih dari yang sudah ditetapkan justru itu yang menjadi harapan. Tapi ketika perusahaan tidak mampu membayar gaji maka dampaknya ada PHK. Maka semua harus sama-sama saling memahami," ujar Qodratul. (*)

Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Rabu (01/12/2021) dengan judul 'Buruh Minta UMP Lampung Direvisi'


Video KUPAS TV : BELUM ADA YANG MEMAYUNGI KONTEN BERITA DI MEDIA SOSIAL