• Jumat, 29 Maret 2024

Buron 8 Bulan, Maling Motor Asal Lamtim Berhasil Diringkus Polsek Penengahan Lamsel

Rabu, 01 Desember 2021 - 16.51 WIB
119

Priyanto alias Atok (33) pelaku maling motor saat diamankan Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lamsel. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) berhasil ringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku yakni Priyanto alias Atok (33) warga Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Dia diringkus Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lamsel bersama-sama Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti Polres Lamtim pada Rabu (01/12/2021) di kediamannya.

Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi mengatakan, pelaku diamankan lantaran melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5175 OP, milik korban Tesia Dwi Agustin (23) di Desa Taman Sari Kecamatan Ketapang Lamsel pada Minggu (14/03/2021) bersama rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

"Motor korban dicuri pelaku ketika diparkir di rumah rekan korban dalam keadaan dikunci stang dan saat korban mau pulang dilihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi," katanya.

Atas kejadian itu, kata Kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp.13.500.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek penengahan.

"Selain kehilangan sepeda motor, korban kehilangan barang-barang yang ada di dalam bagasi motor berupa 1 buah tas slempang warna putih yang berisikan dompet bekas emas warna merah, 1 buah HP Merk Samsung Type A50S, uang tunai sebesar lebih kurang Rp. 500.000 dan lain-lain," ungkapnya.

Dia menambahkan, pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di rumah rekan pelaku berinisial S yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari penggeledahan di rumah rekan pelaku, berhasil didapati 1 unit handphone milik korban dan kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku," tuturnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : TRADISI BERBURU KULINER TRADISONAL MASYARAKAT PRINGSEWU


Berita Lainnya

-->