• Kamis, 25 April 2024

Telat Bayar PBB, PT Indosat dan Dua Desa di Lambar Didenda

Selasa, 30 November 2021 - 16.14 WIB
228

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Barat,Okmal. Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) setempat menerapkan denda terhadap PT Indosat dan dua Pekon (Desa) yang ada di kabupaten bumi begua jejama sai betik itu.

Ketiganya di denda karena belum melunasi pajak bumi dan bangun pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2  hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Kepala BPKD setempat, Okmal mengatakan dua Pekon tersebut yaitu Pekon Lumbok Selatan Kecamatan Lumbok Seminung dan Pekon Sidorejo Kecamatan Suoh.

"Batas waktu pembayaran PBB-P2 tersebut hari ini, 30 November 2021. Karena mereka belum juga bayar maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulannya," kata Okmal saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa (30/11/21).

Okmal mengaku, pihaknya telah memberikan toleransi kepada kecamatan dan perusahaan dengan memperpanjang waktu pelunasan PBB-P2 hingga hari ini.

"Pemerintah daerah sudah beberapa kali memperpanjang waktu pelunasan PBB-P2 jadi tidak ada alasan lagi bagi kedua pekon dan perusahaan untuk tidak melunasi pajak tersebut," ujar Okmal.

Jumlah tagihan pajak yang belum lunas tambah Okmal, untuk Pekon Lumbok Selatan sebesar Rp 6.243.039, dan Pekon  Sidorejo sebesar Rp 53.628.112. sedangkan PT. Indosat sebesar Rp 8.163.884, pungkasnya. (*)

Editor :