Gagalkan Penyelundupan 92 KG Sabu-sabu, Polres Lamsel Berhasil Ungkap Modus Baru
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Polres Lampung
Selatan (Lamsel) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil
menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis Sabu-sabu seberat 92 Kilogram.
Narkoba jenis Sabu-sabu dalam jumlah besar yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa itu diamankan dari 2 kasus yang berbeda dan berhasil diamankan 5 orang tersangka.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengungkapkan, ungkap kasus yang pertama dilakukan pada Senin (08/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera KM 20B tepatnya di wilayah Kecamatan Penengahan Lamsel dengan berat barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 60kg.
"Dari ungkap kasus ini berhasil diamankan 4 orang tersangka. Sabu-sabu dikirim dari Riau Pekanbaru," jelasnya ketika menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/11/2021).
Pada ungkap kasus kedua, dia menjelaskan, berhasil dilakukan pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 11.30 WIB di Areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni dengan barang bukti seberat 32kg.
Dia menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap modus baru dalam upaya penyelundupan ke Pulau Jawa yakni dengan cara dimasukkan kedalam tabung gas LPG 12kg kemudian diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BM-1953-SC.
"Dari ungkap kasus Sabu-sabu dalam tabung elpiji ini berhasil diamankan 1 orang tersangka. Ini 2 kasus tidak ada kaitannya hanya saja modus yang berbeda," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus menganalisa modus-modus baru yang digunakan para pelaku untuk melakukan penyelundupan narkoba melalui Lamsel.
"Kami terus menganalisa terhadap pola-pola yang baru. Yang pasti, ini jaringan internasional. Saya harap kepada semuanya untuk lapor jika mendapatkan kecurigaan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : TRADISI BERBURU KULINER TRADISONAL MASYARAKAT PRINGSEWU
Berita Lainnya
-
Dewan Janji Perjuangkan Hak Ratusan Honorer PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Terkatung-katung
Jumat, 31 Januari 2025 -
Warga Desa Merak Belantung Pertanyakan Izin Pembangunan Kabin Penginapan di Pantai M Beach
Jumat, 31 Januari 2025 -
Dituding Cemari Areal Persawahan Warga Sidomulyo, PT Woongsol Nature Indonesia: Kami Tidak Punya Limbah
Jumat, 31 Januari 2025 -
Petani di Lampung Selatan Terpaksa Jual Singkong Hingga Keluar Daerah
Kamis, 30 Januari 2025