• Rabu, 30 April 2025

FSPMI Tuntut UMK di Lampung Naik di Angka 7 Hingga 10 Persen

Selasa, 30 November 2021 - 14.04 WIB
287

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung, saat menggelar aksi unjuk rasa dilingkungan kantor Gubernur Lampung. Foto : Ria/Kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Lampung, menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 mengalami kenaikan diatas angka lima persen.

Aksi demo digelar di lingkungan kantor Gubernur Lampung dan langsung diterima untuk audiensi dengan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Selasa (30/11/2021).

"Kami minta kepada Gubernur Lampung untuk merevisi UMP tahun 2022 dengan kenaikan menjadi 5 persen. Sedangkan untuk UMK kami minta bupati dan walikota menaikkan menjadi 7 sampai 10 persen," kata Koordinator Aksi, Erik Merdiarta, saat memberikan keterangan.

Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung sudah mulai menunjukkan penurunan kasus yang juga berdampak pada perekonomian daerah yang sudah mulai bangkit dan menunjukkan adanya pertumbuhan ekonomi.

"Pertumbuhan ekonomi di Lampung yang sudah bangkit bahkan digadang-gadang menjadi yang terbaik di pulau sumatera harusnya dijadikan landasan oleh pemerintah daerah untuk memberikan perhatian kepada kaum buruh," tegasnya.

Selain itu, ia juga menilai jika saat ini harga kebutuhan pokok yang ada di Provinsi Lampung terus mengalami kenaikan. Hal tersebut tentunya membuat pengeluaran semakin tinggi dan tidak sebanding dengan pendapatan dari kaum buruh.

"Contohnya saja minyak goreng yang harga nya terus meroket. Kebutuhan pokok sehari-hari saat ini terus mengalami peningkatan. Maka kami harap pak asisten dapat menyampaikan aspirasi kami kepada gubernur," imbuhnya.

Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, mengatakan jika UMP Lampung yang mengalami kenaikkan 0,35 persen menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"UMP Lampung yang naik 0,35 persen ini lebih tinggi dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam menentukan kenaikan UMP juga sudah dihitung sedemikian rupa. Ada perhitungan yang dilakukan," kata dia.

Ia mengatakan, UMP Lampung tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 2.440.486,18 dapat dijadikan sebagai standar minimal pengajian yang dilakukan perusahaan kepada pekerja. 

"Namun jika perusahaan mampu menggaji lebih dari yang sudah ditetapkan justru itu yang menjadi harapan. Tapi ketika perusahaan tidak mampu membayar gaji maka dampaknya ada PHK. Maka semua harus sama-sama saling memahami," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : DIRESMIKAN EVA DWIANA, OBJEK WISATA SUMUR PUTRI DIHARAP DAPAT DIKENAL MASYARAKAT LUAR KOTA



Editor :