Dinilai Berhasil Majukan Kinerja Persaingan Usaha, Pemprov Lampung Bakal Terima Penghargaan KPPU Award

KPPU. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) kembali akan memberikan penghargaan kepada pemerintah pusat,
kementerian dan pemerintah provinsi di Indonesia pada ajang KPPU Award.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Deswin Nur, mengatakan jika penghargaan tersebut akan diberikan kepada pemerintah yang dinilai berhasil memajukan kinerja persaingan usaha dan memiliki kontribusi terbaik terhadap peran utama KPPU.
"Peran tersebut ialah sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan UMKM. Proses penilaian dilakukan sejak September 2021 secara kuantitatif dan kualitatif dengan responden dari 34 provinsi di Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kupastuntas.co, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, penilaian tersebut didasari oleh nilai Indeks Persaingan Usaha (Competition Index) maupun penilaian mandiri berdasarkan koordinasi dan harmonisasi kebijakan yang ada, khususnya pelibatan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kebijakan ekonomi yang diambil.
"Serta adanya peningkatan tumbuh kembang pelaku UMKM yang dapat bermanfaat dan berdaya guna untuk masyarakat. Untuk di tingkat kementerian terdapat 11 nomine sementara untuk provinsi terdapat 9 nomine salah satunya adalah Provinsi Lampung. Penghargaan akan diberikan pertengahan Desember di Jakarta," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi, mengatakan jika pihaknya terus berupaya dalam menjaga kondusifitas persaingan usaha yang ada di daerah.
"KPPU melakukan pengawasan ketika ada persaingan usaha yang tidak baik maka langsung ditegur. Seperti pelanggaran terkait dengan persaingan usaha seperti kartel, kecurangan, penimbunan maka KPPU hadir," kata dia.
Ia mengatakan, beberapa waktu yang lalu Provinsi Lampung pernah mengalami persaingan usaha yang tidak sehat pada komoditas ubi kayu. Hal tersebut lantaran belum adanya standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Dulu misal harga ubi kayu, namun sudah disepakati bersama dan dibuat secara transparan dan tidak ada kartel. Ekspor impor juga lancar terkait dengan persaingan usaha dimana ada kesepakatan antara eksportir dan petaninya," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : DILANDA HUJAN DERAS, RUMAH DI KEMILING HANCUR TERTIMPA MATERIAL LONGSOR
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Harga dan Mutu Singkong Berlaku Nasional
Rabu, 30 April 2025