ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Nataru, Kecuali Ada Keperluan Ini

Bunda Eva saat dimintai keterangan oleh awak media. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selain keperluan berobat
dan tugas dinas, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemerintahan
Kota Bandar Lampung dilarang bepergian keluar daerah pada libur Natal dan Tahun
Baru.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 terhitung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menindak lanjuti surat edaran dari Kemenpan RB itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana juga sudah mempersiapkan surat edaran yang berbunyi bahwa ASN lingkungan Pemerintahan Kota Bandar Lampung tidak diperkenankan keluar daerah di tanggal tersebut.
“Oiya, nanti Bunda memang akan mengeluarkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari SE Kemenpan RB itu, yang isinya seluruh ASN di Kota Bandar Lampung tidak boleh kemana-mana (keluar kota) di tanggal yang sudah ditetapkan oleh pusat,” kata Eva Dwiana ketika dimintai keterangan, Senin (29/11/2021).
Ia berharap ASN Pemkot Bandar Lampung bisa merayakan libur di rumah dan mensosialisasikan PPKM kepada masyarakat sekitar lingkungan tempatnya tinggal.
“Karena nanti kan, saat akhir tahun itu kita akan pakai PPKM Level 3 sesuai perintah pusat, nanti Bunda juga akan menyusun rencana strategis untuk semua Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan OPD (organisasi perangkat daerah) untuk keliling Bandar Lampung sebagai satgas Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa tidak semua ASN yang dilarang untuk bepergian keluar daerah.
“Ada pengecualian untuk yang berobat dan yang sedang tugas dinas. Kita tidak akan tahu kan jika nanti ada tugas dinas mendadak dari pusat misalnya. Selain itu tidak boleh keluar daerah,” tegasnya.
“Kalau ada yang melanggar ya kita ada sanksi, pokoknya ada lah sanksinya,” lanjutnya.
Sementara itu, Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ASN yang dilarang untuk bepergian keluar daerah tersebut ada pada OPD masing-masing.
“Jadi pengawasan itu kolektif, tidak hanya inspektorat saja, tapi ada beberapa OPD yang ditugaskan untuk mengawasi secara langsung. Jadi pengawasnya itu ada pada kepala OPD-nya,” ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : DIDUGA SUPIR KELELAHAN, TRUCK TABRAK KOMPRESOR DAN POHON DI KALIANDA
Berita Lainnya
-
Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang
Rabu, 30 April 2025 -
Pemprov Lampung Bentuk Satgas Mitigasi dan Pengendalian Banjir
Rabu, 30 April 2025 -
Polisi Gadungan Peras Wanita Warga Bandar Lampung, Ancam Sebar Video Syur Korban
Rabu, 30 April 2025 -
692 Peserta Tak Hadir UTBK-SNBT di Unila
Rabu, 30 April 2025