• Jumat, 02 Mei 2025

Frozen Food Dijajakan Lebih dari 7 Hari Wajib Izin Edar BBPOM

Minggu, 28 November 2021 - 15.33 WIB
160

Kepala BBPOM Bandar Lampung, Sukriadi Darma, saat dimintai keterangan, Minggu (28/11/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Frozen food yang jajakan oleh penjual lebih dari tujuh hari di toko atau supermarket wajib punya izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

Kepala BBPOM Bandar Lampung, Sukriadi Darma mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya, dalam hal potensi disalah-gunakan, makanan itu pengawasannya jauh lebih gampang dari pada obat.

"Tapi sebaliknya, kalau masalah kuantitas dan bahayanya, makanan itu jauh lebih merepotkan,” kata Sukriadi Darma, saat dimintai keterangan, Minggu (28/11/2021).

Ia juga mengatakan bahwa di Lampung banyak jenis makanan kemasan, termasuk frozen food yang juga ada banyak jenisnya baik yang diproduksi oleh pabrik maupun rumahan.

“Tentunya selain yang kemasan pabrik atau yang ada mereknya, ada juga frozen food berupa pempek, ayam tepung goreng, ikan goreng, bahkan pisang goreng pun ada. Nah kita lakukan pendampingan untuk mereka supaya mengerti ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, khusus untuk frozen food yang dijajakan di toko, supermarket, atau retail lebih dari tujuh hari maka makanan beku tersebut wajib punya izin edar dari BBPOM.

“Tapi kalau misalnya ada pembeli, lalu dia baru bungkus atau diletakkan dalam freezer toko baru satu atau dua hari, itu tidak wajib ada izin edarnya,” imbuhnya.

“Ini berbeda dengan masa kadaluarsa, kalau misalnya dia beli dari toko lalu disimpan sendiri di kulkas rumahnya sampai akhir masa kadalursa itu tidak masalah, berapa lamapun tak masalah jika sudah di tangan konsumen,” tambahnya.

Oleh karenanya, Ia mengimbau masyarakat jika menemukan penjual yang menjajakan frozen food di tokonya lebih dari tujuh hari dan tidak ada izin edar dari BBPOM, dapat melapor ke BBPOM Bandar Lampung.

“Masyarakat bisa lapor ke kami, caranya bisa datang langsung ke kantor unit layanan pengaduan konsumen BBPOM Bandar Lampung di Jalan Dokter Susilo No.105 Teluk Betung Utara, atau bisa kirim pesan pribadi lewat Instagram, facebook, dan twitter,” ungkapnya.

Sukriadi menambahka, untuk pengawasan makanan dan obat yang dijual online juga sudah dilakukan olehnya.

“Karena kita sudah bekerjasama dengan IdEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), jadi semua belanja online itu sudah ada ketentuannya ketika ada yang melapor bisa langsung ditindak,” imbuhnya.

Saat Kupastuntas.co melakukan pantauan ke beberapa tempat oleh-oleh yang ada di Bandar Lampung, beberapa dari makanan beku tersebut sudah dilabeli nomor BBPOM.

“Kita ada bakso, pempek, sama sosis, sudah ada izin BBPOM nya juga. Tapi kami kurang tahu sih sejak kapan ini (dapat izin BBPOM), soalnya saya karyawan hanya jual saja,” kata karyawan di salah satu tempat makan bakso di Jalan ZA Pagar Alam.

Sedikit berbeda dari tempat oleh-oleh tersebut, di salah satu Supermarket Bandar Lampung, terlihat ada ikan tuna beku yang tidak dilabeli nomor BBPOM dan sebagian besar tidak tercantum tanggal kadaluarsanya.

“Ini kan ikan beku mbak, bisa sampai setengah tahun kok. Kalau ikan gini bisa keliatan kok mbak kalau sudah kuning itu baru dia sudah jelek,” ungkap salah satu staf supermarket tersebut. (*)


Video KUPAS TV : MELINDUNGI MASYARAKAT DARI MEDIA MASSA TANPA VERIFIKASI