• Sabtu, 01 Februari 2025

255 Orang Peserta Penerimaan CPNS Lamsel 2021 Ikuti Tahapan SKB

Sabtu, 27 November 2021 - 16.33 WIB
124

Suasana tes SKB CPNS Pemkab Lamsel di Itera, Sabtu (27/11/21). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 selesai dilaksanakan, Sabtu (27/11/2021).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lamsel, Puji Sukanto mengatakan, sebanyak 255 orang peserta dari 256 orang peserta hadir pada tahapan SKB yang digelar di Institut Teknologi Sumatera (ITERA) itu.

"Total peserta yang dijadwalkan mengikuti SKB sebanyak 256 orang, tapi 1 orang peserta tidak hadir," katanya ketika dihubungi.

Dia mengungkapkan, terdapat 10 orang peserta yang diberikan pelayanan khusus pada pelaksanaan SKB yang digelar hari ini selama 1 sesi. Peserta itu diberikan pelayan khusus karena sedang hamil.

"Alhamdulillah lancar (pelaksanaan SKB), tidak ada kendala. Tadi terdapat 10 peserta yang diberikan pelayanan khusus karena memang sedang hamil," tuturnya.

Dia menambahkan, penyampaian hasil SKD dan SKB yang telah dilakukan direncanakan akan digelar pada 7-8 Desember 2021 untuk yang tahap 1 dan 29-30 Desember 2021 untuk yang tahap 2.

"Sebelumnya panitia akan melakukan pengolahan atau integrasi hasil SKD dan SKB pada 29 November - 1 Desember 2021 untuk yang tahap 1 dan 19-20 Desember 2021 yang tahap 2," tambahnya.

Setelah itu, lanjut Puji, rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB tahap 1 akan dilakukan pada 2-4 Desember 2021 dan tahap 2 pada 21-24 Desember 2021.

"Setelah itu validasi hasil integrasi SKD dan SKB tahap 1 pada 5-6 Desember 2021 dan tahap 2 pada 27-28 Desember 2021, kemudian dilakukan penyampaian hasil," tutupnya.

Diketahui, jumlah formasi pada seleksi CASN Lamsel tahun 2021 adalah sebanyak 516, dengan rincian 126 untuk formasi CPNS dan 390 untuk formasi PPPK. (*)

Video KUPAS TV : TRADISI BERBURU KULINER TRADISONAL MASYARAKAT PRINGSEWU