Pembunuhan di TBT Bandar Lampung, Polisi Ringkus Tiga Tersangka

Ketiga tersangka kasus pembunuhan di Bandar Lampung saat diamankan. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tiga tersangka kasus pembunuhan Rinaldi Saputra, warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota karang Teluk Betung Timur (TBT), Bandar Lampung.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni Ahmad (29), Marwan (29) dan Ambo Trang (39), yang merupakan warga Jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Katang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung,
Sebelumnya diketahui, Rinaldi tewas pada 29 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 WIB usai ditikam dengan delapan tusukan menggunakan senjata tajam.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, ketiganya berhasil ditangkap di perbatasan antara Jambi dengan Sumatera Selatan, tepatnya di wilayah Sungai Benuh, pada Kamis (25/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
"Ketiga pelaku ini berhasil diamankan di tempat yang sama yakni di Sungai Benuh, dan disana ketiganya bekerja sebagai seorang nelayan," kata Devi, saat memberikan keterangan, Jumat (26/11/2021).
Aksi pembunuhan tersebut bermula ketika sehari sebelum peritiwa Rinaldi tengah mengantuk dan hampir menabrak pelaku Marwan, dari situlah timbul cekcok dari keduanya.
"Mereka ini sudah kenal. Besoknya atau waktu hari peritiwa itu terjadi Marwan dan Ahmad mendatangi korban, lalu ada cekcok lagi dan timbullah aksi penusukan itu," jelasnya.
Akibatnya korban mengalami delapan tusukan, Marwan menusuk korban sebayak lima kali dan pelaku Ahmad menusuk korban sebanyak tiga kali. Sementara satu pelaku yang berhasil ditangkap yakni Ambo berperan membantu kedua pelaku untuk kabur dan bersembunyi.
"Badik yang digunakan pada tersangka ini milik tersangka Ambo, karena Marwan ini minta dibuatkan sarung badik oleh tersangka Ambo," terang Devi.
Devi menjelaskan, tersangka Ahmad merupakan DPO kasus yang sama di wilayah Bone, Sulawesi Selatan pada tahun 2021 lalu.
"Jadi kami juga sedang koordinasi dengan Polres Bone untuk proses selanjutnya karena disana juga dia (Ahmad) masih DPO," tambahnya.
Devi menambahkan, ketiga tersangka kini diamankan ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal 338 Sub 170 tentang pembunuhan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PENGGASAK AC DI SMPN 8 BANDAR LAMPUNG DITANGKAP POLISI
Berita Lainnya
-
Upacara Hardiknas 2025, Kepala MAN 2 Nauval: Bentuk Penghormatan Terhadap Pahlawan Pendidikan
Jumat, 02 Mei 2025 -
Manfaatkan Program Pemutihan, Ratusan Wajib Pajak Padati Dua Mall di Bandar Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pemutihan Pajak Dimulai, Gubernur Lampung: Masyarakat Taat Pajak Kami Beri Parkir Gratis Selama Setahun
Jumat, 02 Mei 2025 -
Kado Spesial Hardiknas 2025, MAN 1 Bandar Lampung Wakili Provinsi Lampung Penilaian Zona Integritas
Jumat, 02 Mei 2025