• Minggu, 04 Mei 2025

Libur Nataru, Tempat Wisata Pringsewu Tetap Buka

Jumat, 26 November 2021 - 16.18 WIB
175

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Pringsewu, Jahron, saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021). Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Pringsewu, Jahron mengungkapkan, selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan tetap membuka tempat wisata yang ada di wilayah Pringsewu.

Ia menyampaikan, keputusan tersebut merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) no 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Sesuai dengan instruksi itu tempat wisata di Pringsewu tetap kami buka, namun dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat kepada para pengunjung," kata Jahron, saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Jahron juga mengatakan, selama pemberlakuan PPKM level 3 pihaknya akan terus memantau setiap tempat wisata selama libur Nataru agar tidak terjadi kerumunan dan pelanggaran Prokes di setiap destinasi di Pringsewu.

"Kita bekerjasama dengan Satpol PP dan Pokdarwis di Pringsewu akan terus melakukan monitoring, terutama di hari raya Natal agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan oleh wisatawan, apalagi sekarang banyak masyarakat yang sudah abai menggunakan masker. Kalau terdapat orang yang tidak pakai masker akan kita ingatkan," tegasnya.

Terkait dengan surat pemberitahuan tentang penerapan Prokes ketat di tempat wisata, pihak Disporpar telah memberitahukan ke tempat-tempat wisata, sehingga hal tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengontrol dan mengawasi penerapan protokol kesehatan bagi wiasatawan.

Berdasarkan Imendagri Nomor 62 mengenai aturan tempat wisata selama libur Nataru, di dalamnya tertulis beberapa point salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/handsanitaizer, mengurangi mobilitas, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

"Serta membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : MELINDUNGI MASYARAKAT DARI MEDIA MASSA TANPA VERIFIKASI