Tiga Raperda Inisiatif DPRD Lampung Disahkan Jadi Perda

Rapat Paripurna penyampaian tiga Perda, Kamis (25/11/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung disahkan jadi peraturan daerah (Perda).
Tiga Raperda yang dimaksud yakni Raperda pertanian organik, Raperda penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Haddad, saat Rapat Paripurna, Kamis (25/11/2021).
"Keberadaan peraturan daerah ini kita harapkan dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung," harapnya.
Karena memang jelas Jauharoh, pertama peraturan daerah tentang sistem pertanian organik ini keterkaitan dengan peningkatan ketahanan tanaman terhadap pestisida mengakibatkan residu dalam bahan makanan yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Sehingga dibutuhkan dukungan kebijakan untuk menggunakan sistem pertanian organik, sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian nomor No.70/Permentan/SR.140/10/2011, tentang pupuk organik, pupuk hayati," jelasnya.
Selanjutnya, kata Dia terkait dengan Perda penyelenggaraan Pesantren ini salah satunya merupakan tindak implementasi undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren atau lembaran Negara Republik Indonesia.
"Untuk mewujudkan dan menjaga fungsi pesantren di daerah provinsi Lampung menjadi lembaga pendidikan dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Maka diperlukan pengaturan memberikan pembinaan, pemberdayaan, pendanaan dan fasilitas oleh pemerintah daerah berdasarkan tradisi dan khas nya," ungkapnya.
Kemudian jelasnya, dalam rangka upaya meningkatkan kemampuan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam rangka menghadapi persaingan bebas berdasarkan prinsip good corporate governance.
Serta berdasarkan Pasal 331 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang pemerintahan daerah bahwa kewenangan kepada pemerintah daerah membentuk BUMD baik berupa Perum dan Persero yang pembentukannya diatur dalam peraturan daerah.
"Adapun Raperda tentang tata kelola dibentuk, adalah agar pengelolaan BUMD wajib di-pedoman-i prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : BELUM ADA YANG MEMAYUNGI KONTEN BERITA DI MEDIA SOSIAL
Berita Lainnya
-
Imam Rahmiyadi Pamit, Hardianto Siap Lanjutkan Sinergi di Pelabuhan Panjang
Rabu, 15 Oktober 2025 -
UT Bandar Lampung Perpanjang Kerja Sama dengan 10 SALUT untuk Perkuat Layanan Pendidikan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Dinas Penanaman Modal Sosialisasikan OSS, Permudah UMKM Urus Izin Usaha Secara Digital
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Nekat Rampas Uang Pegawai SPBU di Tanjung Senang, Polisi Gadungan Babak Belur Diamuk Massa
Rabu, 15 Oktober 2025