• Minggu, 04 Mei 2025

Polisi Gadungan Beli HP Pakai Uang Palsu di Pringsewu

Kamis, 25 November 2021 - 16.38 WIB
313

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang residivis kasus penipuan kembali dibekuk Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan telah mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan pembelian HP menggunakan uang palsu.

Tersangka yang diamankan yakni HS (32) warga jalan Karimun Jawa, kelurahan Sukarame, Kota Bandar Lampung yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai Satpam.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata diwakili Kanit I IPDA Farhan Maulana menuturkan, tersangka diringkus di rumahnya pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka ditangkap pasca melakukan penipuan dalam kasus jual beli HP terhadap korban Bondan Gatot Isnaeni (23) warga Kecamatan Ambarawa pada Selasa (19/11/21) dengan lokasi di depan Kantor Telkom Pringsewu.

"Tersangka diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli HP dengan menggunakan uang palsu, atas perbuatanya tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp3,9 Juta," kata Farhan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021) siang.

Dijelaskan Farhan, untuk memuluskan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polres Pringsewu. Tersangka juga memakai atribut (perlengkapan pakaian) yang identik dengan polisi, antara lain, masker berlogo TNI-Polri, baju dan celana warna coklat, sepatu PDLT, Kopel dan Jaket.

"Pelaku mengaku bahwa motif yang ia pakai dalam aksinya adalah dengan menggunakan seragam identik polisi agar korban tidak curiga dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian HP," jelasnya.

Ia menambahkan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait asal usul uang palsu yang digunakan tersangka HS saat melakukan kasus penipuan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit HP Oppo Reni 6, 1 stel baju seragam Satpam warna coklat, 1 pasang sepatu PDLT warna hitam, 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 buah Jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu

Tersangka dan barang bukti (BB) saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, serta dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : BEA CUKAI LAMPUNG MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SENILAI 12,5 MILIAR