Mahasiswa Asal Bekasi Suruh Pemuda Bandar Lampung Jambret HP untuk Bayar Utang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, saat press release, di Mapolda Lampung, Kamis (25/11/2021).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengamankan Ibnu Khoir (21) pelaku penjambretan, dan Wahyu Afrian (20) penadah yang merupakan mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Bandar Lampung, pada Rabu (25/11/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito mengatakan, kedua pelaku yakni Ibnu Khoir warga Mesuji dan Wahyu Afrian mahasiswa warga Kelurahan Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan bermula adanya laporan atas tindak pidana penjambretan pada Jumat (19/11/2021) lalu di jalan Diponegoro, Gulak Galik, Teluk Betung Utara.
Atas laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan melalukan pengejaran. "Lalu kita mengamankan pelaku Wahyu yang merupakan penadah, laku kita kembangkan dan akhirnya kita mengamankan Ibnu yang merupakan pelaku tunggal aksi penjambretan," kata Rizal, saat memberikan keterangan, di Mapolda Lampung, Kamis (25/11/2021).
Rizal menjelaskan jika Wahyu yang menyuruh Ibnu melakukan aksi penjambretan tersebut, pasalnya saat itu Ibnu memiliki utang kepada Wahyu karena menjual HP nya.
"Si Ibnu ini akan membayar cicilan sepeda motor, namun karena tidak memiliki uang jadi menjual handphone milik Wahyu. Selanjutnya Wahyu menyuruh Ibnu untuk melakukan aksi penjambretan untuk mengganti HP miliknya," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan, tersangka Ibnu melakukan penjambretan sudah dua kali, dan korban dalam aksi terakhirnya merupakan seorang mahasiswi.
"Waktu tersangka ini melakukan aksinya tidak ada ancaman, tapi dia langsung menyambar mengambil handphone milik korban," tambah Rizal.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Yamaha R15 warna Hitam tanpa Nopol, satu buah jaket, satu buah celana jeans, satu pasang sandal, satu buah handphone merk Vivo berwarna Rose gold, satu buah handphone merk realme 7i berwarna hijau dan satu buah dompet warna pink yang berisikan KTP, SIM atas nama Meliana Efendi.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : PENGGASAK AC DI SMPN 8 BANDAR LAMPUNG DITANGKAP POLISI
Berita Lainnya
-
Tekankan Kampus Berdampak, Kepala LLDIKTI Wilayah II Dorong UTI Perkuat Hilirisasi dan Pengabdian Masyarakat
Rabu, 17 Desember 2025 -
Naik Kelas, ITERA Resmi Sandang Akreditasi 'Baik Sekali' hingga 2030
Rabu, 17 Desember 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Wisuda 2025, Tekankan Kampus Berdampak dan Daya Saing Global
Rabu, 17 Desember 2025 -
Realisasi Pajak DJP Bengkulu–Lampung 71,81 Persen di 2025, Kepala Kanwil: Target Penuh Sulit Tercapai
Rabu, 17 Desember 2025









