• Rabu, 27 November 2024

Banyak ASN Belum Laporkan SPT Tahunan, Inspektorat Pesibar Layangkan Surat Teguran

Kamis, 25 November 2021 - 15.26 WIB
136

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan. Atas hal itu inspektorat akhirnya beri surat teguran.

"Kita sudah berikan surat teguran langsung dari Bupati kepada seluruh Kepala OPD yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan SPT tahunan," tegas Plt. Inspektur Pesisir Barat Henry Dunan saat di konfirmasi, Kamis (25/11/2021

Henry mengatakan teguran tersebut merupakan dorongan agar seluruh ASN yang ada di lingkungan Kabupaten Pesisir Barat dapat melaporkan SPT tahunan nya tepat waktu.

"Kami mengharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN untuk selalu taat pada kewajibannya menyampaikan SPT tahunan," jelas nya.

Henry mengatakan penyampaian laporan SPT tahunan tersebut harus selesai di laporkan sebelum akhir tahun ini, tetapi saat ini masih banyak ASN yang belum melaporkan.

"Kita terus mendorong agar para ASN ini tertib administrasi apa lagi permasalahan mengenai SPT tahunan ini, ASN seharusnya peka terhadap kewajiban nya dalam menyampaikan laporan SPT tahunan," tandasnya.

Henry menuturkan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak sekaligus melaporkan SPT tahunan. Pajak itulah yang akan digunakan untuk membiayai APBN, termasuk yang ditransfer kepada APBD.

"Sehingga kita menghimbau agar ASN yang belum menunaikan kewajiban nya agar segera melaporkan SPT tahunan, karena berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 8/2015, seluruh ASN diwajibkan melaporkan SPT tahunan, jika tidak menyampaikan laporan maka pembayaran tukin serta tunjangan lain nya akan ditunda," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : VAKSINASI SALAH SATU KUNCI MEMBANGUN DAERAH DIMASA PANDEMI - (PART 1)