• Senin, 05 Mei 2025

UMP Naik Rp 8 Ribu, Serikat Buruh Sambangi DPRD Lampung Sampaikan 7 Tuntutan

Rabu, 24 November 2021 - 14.22 WIB
141

Suasana audiensi KSBSI provinsi Lampung di ruang Bapemperda DPRD provinsi Lampung, Rabu (24/11/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486 atau naik 0,35 persen dibanding tahun lalu.

Sebelumnya, UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp 2.432.001.Yang mana hanya naik Rp 8 ribu saja.

Atas hal itu konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia (KSBSI) provinsi Lampung, menyambangi DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi dan 7 tuntutan.

"Pertama yang menjadi tuntutan kita adalah dicabutnya PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, kedua kita menolak upah murah," ujar koordinator wilayah KSBSI Lampung, Rel Tobing, saat audiensi di ruang Bapemperda DPRD provinsi Lampung, Rabu (24/11/2021).

Selanjutnya kata Rel, kabulkan judicial review KSBSI atas Undang undang nomor 11 tahun 2020. Tentang cipta kerja dalam perkara No.103/PUU-XVIII/2020. Kemudian keluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kelima jelasnya, pihaknya juga meminta kembalikan klaster ketenagakerjaan ke ranah tripartit.

"Kemudian turunkan Menteri Ketenagakerjaan, lalu kita juga menuntut di cabut PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan terakhir kita menolak outsourcing atau alih daya dan kontrak diperluas. Maka dari itu aspirasi ini kita minta agar dapat diwujudkan," ungkap Tobing.

Atas hal itu, Kepala Dinas Ketenaga kerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu menyampaikan, 9 November 2021 terbit surat dari Kementerian Ketenagakerjaan, dimana surat inilah yang menjadi dasar pihaknya untuk menentukan kenaikan UMP. Setelah dirapatkan dengan dewan pengupah juga tentunya.

"Ketentuan UMP 0,35 persen ini hanya untuk pekerja yang dibawah 1 tahun. Kita tahu banyak juga provinsi lain yang tidak menaikkan UMP," ujar Agus.

"Tapi aspirasi ini kita akan teruskan ke gubernur untuk dapat disampaikan ke pusat melalui Mahkamah Konstitusi, Kementerian Ketenaga Kerjaan atau Presiden," katanya.

Sementara, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati menyatakan aspirasi dari serikat buruh ini tetap akan pihaknya kawal.

"Kami akan sampaikan dan terus mengawalnya, karena kami pun berpihak pada teman serikat pekerja," ujar Apriliati. (*)

Video KUPAS TV : RADEN ADIPATI SURYA LIBATKAN MILLENIAL MEMBANGUN WAY KANAN