• Minggu, 04 Mei 2025

Serahkan 347 Sertifikat Tanah, Pemkab Pringsewu Ingatkan Masyarakat Waspada Mafia Tanah

Rabu, 24 November 2021 - 13.13 WIB
172

Malian Ayub Staf Ahli Bupati bidang Pemasyarakatan berfoto bersama masyarakat usai menyerahkan sertifikat tanah. Foto: Gamel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Sebanyak 347 sertifikat tanah dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui program "Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)" kepada warga pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (24/11/21).

Sebelum pemberian sertifikat hak milik atas tanah dibagikan, Malian Ayub Staf Ahli Bupati bidang Pemasyarakatan dan SDM mengingatkan kepada warga untuk menjaga dan memanfaatkan sertifikat itu dengan sebaik-baiknya. Ia juga mengatakan bahwa dengan dimiliki nya sertifikat tanah atas nama penerima maka tanah tersebut sudah memiliki jaminan atau perlindungan yang sah secara hukum. 

"Saya mewakili wakil bupati pringsewu berharap kepada masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat tanah ini karena itu sebagai bukti kalau bapak atau ibu adalah pemilik sah dari tanah yang ada di dalam sertifikat tersebut. Gunakanlah dengan bijak sesuai dengan kebutuhan karena itu merupakan aset yang penting," Ucap Malian Ayub.

Diketahui, Pringsewu mendapatkan jatah penerbitan sertifikat tanah sebanyak 8000 bidang dimana ini semua dijatahkan kepada setiap kecamatan di Pringsewu.

Sementara itu, Sarifudin selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan keamanan serta perlindungan hukum kepada tanah-tanah warga yang diterbitkan sertifikatnya. Selain itu, ia juga meminta kepada warga yang mendapat sertifikat ini untuk segera membuat dan memperbanyak sertifikat dengan memfotokopi dan menyimpanya sebagai dokumen cadangan apabila sewaktu-waktu hal yang tidak diinginkan terjadi.

"Jadi program ini selain bertujuan untuk mengetahui lokasi kepemilikan tanah secara akurat juga untuk memberikan perlindungan hukum terhadap tanah tersebut. Kalau sudah ada bukti sertifikat tanah maka lokasi, luas, maupun nama pemilik tanah jelas secara hukum dan dengan ada nya itu juga kita bisa tahu batas tanah kita, batas desa dengan desa lain, pekon dengan pekon lain,” jelasnya.

"Selain itu juga kalau tanah kita memiliki sertifikat maka harga nya juga bisa naik. Kalau umpama nya tanah saudara harga nya 25 juta dengan ada sertifikat bisa naik jadi 100 juta itulah salah satu manfaat nya dan sekarang orang kalau mau beli tanah pasti minta dilihatkan bukti sertifikat kepemilikan tanah kalau gak ada mereka gak mau beli,” katanya lagi.

Ia menambahkan jika warga perlu berhati-hati dengan adanya mafia tanah yang tengah meresahkan masyarakat Indonesia. 

"Sekarang ini lagi heboh di televisi dan media sosial tentang artis Nirina Zubir yang menjadi korban kasus mafia tanah oleh ART nya sendiri, sampai-sampai artis tersebut rugi sampai miliaran rupiah. Oleh karena nya jagan sembarangan untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada orang lain karena bisa saja orang tersebut berbuat jahat dan merubah nama dari kepemilikan tanah yang ada di sertifikat," tambah nya.

Tidak lupa ia menyampaikan kepada warga yang hadir di sana untuk memastikan bahwa identitas yang terdapat di sertifikat harus sama dengan yang ada di KTP masing-masing pemilik. Jikalau terdapat kesalahan maka sang pemilik wajib untuk melaporkan agar diubah sesuai dengan KTP pemilik.

"Tolong dipastikan kembali nama atau identitas yang ada di dalam sertifikat kalau ada kesalahan baik nama, tanggal lahir segera laporkan untuk diubah sesuai KTP nya. Misal kalau nama di KTP Muhammad Yunus maka nama di sertifikat juga harus seperti itu, tidak boleh M.Yunus karena berbeda dengan nama yang tertera di KTP," imbau nya.

Adapun salah seorang warga bernama Agus Pranomo (46) mengaku terbantu dengan adanya program ini dimana dengan mengikuti program PTSL dirinya tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menerbitkan atau membuat sertifikat tanah milik nya.

"Program nya bagus dan sangat membantu saya karena dengan ini saya bisa punya sertifikat hak milik atas tanah saya sendiri tanpa biaya karena sebelumnya tanah saya belum bersertifkat," tutup Agus. (*)

Video KUPAS TV : RUDAPAKSA PENUMPANG, POLISI TANGKAP SUPIR TRAVEL GELAP