• Jumat, 29 Maret 2024

Ribuan Tenaga Kontrak di Pesawaran Bakal Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Disini Syaratnya

Rabu, 24 November 2021 - 14.40 WIB
257

Sunyoto, Kepala BPKSDM Kabupaten Pesawaran, saat diwawancarai awak media, Rabu (24/11/2021). Foto: Ragilia/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Ribuan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar Rp 1 juta. 

Kepala BPKSDM Kabupaten Pesawaran, Sunyoto mengatakan, calon penerima BSU tersebut sebanyak 2.432 orang dengan masing-masing bernilai Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Suratnya sudah kita terima kemarin lusa 22 November dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Pak Bupati Dendi," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021). 

Ia menambahkan, dengan datangnya surat tersebut, pihaknya diminta untuk mendata nomor rekening calon penerima BSU tersebut. 

"Jadi disini para calon penerima diminta untuk membuka rekening Bank Himbara yaitu seperti Mandiri, BNI, BRI dan Bank BTN, karena pencairannya akan melaui transferan yaitu Rp 1 juta setiap masing-masing penerima,"ungkapnya.

Sunyoto mengatakan, sebanyak 2.432 orang calon penerima BSU tersebut diperoleh dari data BPJS Ketenagakerjaan. 

"Ribuan calon penerima tersebut diminta untuk memverifikasi atau menyampaikan keabsahan kalau tenaga kontrak yang didata dari BPJS Ketenagakerjaan memang benar tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemkab Pesawaran," jelasnya. 

Menurutnya, meskipun BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki data penerimanya dan bukan kali pertama memberikan BSU, namun para calon harus tetap menyampaikan verifikasinya.

"Karena ini kan memang bukan yang pertama ya, dulu mereka sudah dapat, kemudian syarat untuk dapat bantuan juga salah satunya yaitu keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan calon penerima harus terhitung sejak bulan Juni 2021 kebawah," tambahnya. 

Sunyoto mengimbau kepada para calon penerima BSU untuk segera menyelesaikan verifikasi dokumen yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 26 November 2021.

"Untuk calon yang tidak menyelesaikan segala persyaratan data yang diminta sampai tanggal yang ditentukan, para calon penerima kemungkinan tidak akan mendapatkan BSU tersebut," tegasnya. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pringsewu Lampung, Riski mengatakan, pihaknya diminta oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendata dan mengumpulkan rekening calon penerima bantuan tersebut. 

"Ya benar kita meminta mereka untuk mengumpulkan rekening karena kami disini juga diminta oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk melengkapi data para calon penerima BSU ini," jelasnya. 

Namun, pihaknya menegaskan, terkait penyalurannya langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan. "Jadi bukan kita kalau urusan penyalurannya, kita disini hanya melengkapi data saja, untuk saat ini tahapan BSU masih dalam tahap pengumpulan rekening sampai batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : VAKSINASI SALAH SATU KUNCI MEMBANGUN DAERAH DIMASA PANDEMI - (PART 1)


Berita Lainnya

-->