KUPAS TV : Bea Cukai Lampung Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 12,5 M
Rabu, 24 November 2021 - 19.56 WIB
104
Bandar Lampung - Bea Cukai Lampung bersama Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat memusnahkan sebanyak 12,3 juta batang rokok ilegal, dengan nilai total barang 12,5 Miliar.
Pemusnahan barang ilegal ini dilaksanakan di halaman container freight station Pelabuhan Panjang, Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, pada Rabu 24 November 2021.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, rokok-rokok ini terdiri dari berbagai merk dan sebagian besar berasal dari pulau Jawa yang dikirim melalui jalur darat menggunakan transportasi bus, travel dan juga jasa titipan, serta melalui online. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024 -
KUPAS TV : Dewan Anak Adat Lamsel Kawal Kemenangan Ardjuno
Jumat, 20 September 2024