KUPAS TV : Bea Cukai Lampung Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 12,5 M
Rabu, 24 November 2021 - 19.56 WIB
93
Bandar Lampung - Bea Cukai Lampung bersama Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat memusnahkan sebanyak 12,3 juta batang rokok ilegal, dengan nilai total barang 12,5 Miliar.
Pemusnahan barang ilegal ini dilaksanakan di halaman container freight station Pelabuhan Panjang, Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, pada Rabu 24 November 2021.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, rokok-rokok ini terdiri dari berbagai merk dan sebagian besar berasal dari pulau Jawa yang dikirim melalui jalur darat menggunakan transportasi bus, travel dan juga jasa titipan, serta melalui online. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hadiri Jalan Sehat HUT Lampung Tengah di Bandar Mataram
Selasa, 20 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Pasar Rakyat Bandar Jaya dan Akan Difungsikan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Resmikan Jembatan Gantung di Pubian
Minggu, 18 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lamteng Dampingi Mensos RI Temui Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri di Lampung Tengah
Sabtu, 17 Juni 2023