KPK akan Panggil 11 Saksi Terkait Kasus Adik Mantan Bupati Lampura

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait tindak pidana Korupsi di lingkungan kabupaten Lampung Utara.
Pemeriksaan saksi ini terkait Gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 atas perkara yang menimpa adik dari Mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara yakni tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sebelas saksi tersebut yakni Eka Saputra, Ery Riswan,Fahrozi, Hadie Reyandi Chandra, Hermansyah, Iwan Riyawan Putra Muhammad Farhan, Tamsir.
"Kesembilan saksi tersebut dari pihak swasta, kemudian ada Fria Apris Pratama selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Maryadi Buru Harian Lepas," tuturnya.
Ia menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Sebelumnya, Akbar Tandaniria Mangkunegara disebut menikmati yang fee proyek sebesar Rp 2,3 Miliar dari Rp 102 Miliar yang dikumpulkannya dari rekanan proyek di Dinas PUPR Lampura. (*)
Video KUPAS TV : TRADISI BERBURU KULINER TRADISONAL MASYARAKAT PRINGSEWU
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025