KPK akan Panggil 11 Saksi Terkait Kasus Adik Mantan Bupati Lampura
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait tindak pidana Korupsi di lingkungan kabupaten Lampung Utara.
Pemeriksaan saksi ini terkait Gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 atas perkara yang menimpa adik dari Mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara yakni tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sebelas saksi tersebut yakni Eka Saputra, Ery Riswan,Fahrozi, Hadie Reyandi Chandra, Hermansyah, Iwan Riyawan Putra Muhammad Farhan, Tamsir.
"Kesembilan saksi tersebut dari pihak swasta, kemudian ada Fria Apris Pratama selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Maryadi Buru Harian Lepas," tuturnya.
Ia menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Sebelumnya, Akbar Tandaniria Mangkunegara disebut menikmati yang fee proyek sebesar Rp 2,3 Miliar dari Rp 102 Miliar yang dikumpulkannya dari rekanan proyek di Dinas PUPR Lampura. (*)
Video KUPAS TV : TRADISI BERBURU KULINER TRADISONAL MASYARAKAT PRINGSEWU
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelontorkan Rp130 Miliar Bangun Jalan Umbul Mesir - Rawa Pitu
Selasa, 03 Maret 2026 -
Jelang Mudik KAI Siapkan 60 Ribu Lebih Tempat Duduk, Rute Tanjungkarang–Kertapati Terjual 98 Persen
Selasa, 03 Maret 2026 -
BBPOM Bandar Lampung Temukan 59 Produk Kedaluwarsa di 11 Titik Distribusi, 21 Sampel Takjil Dinyatakan Aman
Selasa, 03 Maret 2026 -
Gelar Pasar Murah bertajuk Terang berkah Ramadan, PLN UID Lampung siapkan 1200 Paket Sembako
Selasa, 03 Maret 2026









