KPK akan Panggil 11 Saksi Terkait Kasus Adik Mantan Bupati Lampura
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait tindak pidana Korupsi di lingkungan kabupaten Lampung Utara.
Pemeriksaan saksi ini terkait Gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 atas perkara yang menimpa adik dari Mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara yakni tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sebelas saksi tersebut yakni Eka Saputra, Ery Riswan,Fahrozi, Hadie Reyandi Chandra, Hermansyah, Iwan Riyawan Putra Muhammad Farhan, Tamsir.
"Kesembilan saksi tersebut dari pihak swasta, kemudian ada Fria Apris Pratama selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Maryadi Buru Harian Lepas," tuturnya.
Ia menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Sebelumnya, Akbar Tandaniria Mangkunegara disebut menikmati yang fee proyek sebesar Rp 2,3 Miliar dari Rp 102 Miliar yang dikumpulkannya dari rekanan proyek di Dinas PUPR Lampura. (*)
Video KUPAS TV : TRADISI BERBURU KULINER TRADISONAL MASYARAKAT PRINGSEWU
Berita Lainnya
-
BMKG Ungkap Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Lampung hingga Malam Pergantian Tahun
Minggu, 28 Desember 2025 -
Gubernur Lampung Lepas Peserta Jalan Sehat Dies Natalis ke-57 UIN RIL
Sabtu, 27 Desember 2025 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh, Winarti: Wujud Empati dan Gotong Royong
Sabtu, 27 Desember 2025 -
WFA Dinilai Jadi Instrumen Kendali Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tantangan Produktivitasnya
Jumat, 26 Desember 2025









