KPK akan Panggil 11 Saksi Terkait Kasus Adik Mantan Bupati Lampura
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait tindak pidana Korupsi di lingkungan kabupaten Lampung Utara.
Pemeriksaan saksi ini terkait Gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 atas perkara yang menimpa adik dari Mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara yakni tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan sebelas saksi tersebut yakni Eka Saputra, Ery Riswan,Fahrozi, Hadie Reyandi Chandra, Hermansyah, Iwan Riyawan Putra Muhammad Farhan, Tamsir.
"Kesembilan saksi tersebut dari pihak swasta, kemudian ada Fria Apris Pratama selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Maryadi Buru Harian Lepas," tuturnya.
Ia menuturkan, pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Sebelumnya, Akbar Tandaniria Mangkunegara disebut menikmati yang fee proyek sebesar Rp 2,3 Miliar dari Rp 102 Miliar yang dikumpulkannya dari rekanan proyek di Dinas PUPR Lampura. (*)
Video KUPAS TV : TRADISI BERBURU KULINER TRADISONAL MASYARAKAT PRINGSEWU
Berita Lainnya
-
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026 -
PT KAI Ungkap Ada 1.089 Perlintasan Liar Kereta Api
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Pelantikan dan Rakerwil DPW PAN Lampung, Zulhas Ajak Kader Wujudkan Swasembada Pangan
Sabtu, 02 Mei 2026








