• Senin, 30 September 2024

Kenaikan UMP Lampung Cuma 8 Ribu, DPRD: Miris, Dilema, Prihatin

Rabu, 24 November 2021 - 15.10 WIB
110

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati ketika dimintai keterangan oleh awak media. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD mengaku miris atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 naik hanya 0,35 persen atau Rp 8 ribu dibanding tahun lalu.

Penetapan UMP tersebut, telah resmi dirilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dimana tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486, dari sebelumnya sebesar Rp 2.432.001.

"DPRD terus terang ketika mengetahui kenaikan UMP itu 0,35 persen atau hanya Rp 8 ribu ini miris dan dilema serta prihatin, karena ini sama saja bohong," ujar anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, saat audiensi bersama Konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia (KSBSI) provinsi Lampung, di ruang Bapemperda DPRD setempat, Rabu (24/11/2021).

Namun demikian kata Condrowati, pemprov Lampung telah berupaya maksimal dan penentuan kenaikan UMP juga hasil melihat dari berbagai sisi.

"Tapi pemerintah provinsi Lampung ini memang kita tidak berdaya, namun tetap harus berdaya dengan kondisinya. Maka aspirasi ini (tuntutan buruh) juga akan kita kawal dan sampaikan ke pemerintah pusat," ucap Dia.

Ia juga menjelaskan, pihaknya saat ini sedang membuat peraturan daerah tentang ketenagakerjaan, maka pihaknya juga akan hati-hati dalam menentukan kebijakan.

"Yang jelas kami prihatin karena sama saja tidak naik kalau hanya segitu," timpalnya.

Perlu diketahui, kenaikan UMP tersebut diperuntukan bagi karyawan yang bekerja dibawah satu tahun, sementara karyawan diatas satu tahun kenaikannya lebih besar yang ditentukan oleh perusahaannya masing-masing.

"Kami akan menindak tegas perusahaan mana pun yang tidak melaksanakan aturan terhadap kenaikan UMP ini," tandasnya. (*)

Talkshow KUPAS TV : Tertib Administrasi Kependudukan di Tanggamus